Pendidikan Antikorupsi dan Kartini Masa Kini

Kamis, 21 April 2016 - 09:57 WIB
Pendidikan Antikorupsi...
Pendidikan Antikorupsi dan Kartini Masa Kini
A A A
Muhbib Abdul Wahab
Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah dan UMJ

BUDAYA korupsi yang sudah mendarah daging dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara ini merupakan kejahatan sosial-kemanusiaan paling mengerikan (extraordinary crime). Lebih dari separuh kepala daerah di Tanah Air menjadi 'pasien' KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Nyaris tidak ada partai politik yang benar-benar bersih dari korupsi. Ibarat kanker, penyakit korupsi di negeri ini sudah mencapai stadium empat: sangat kritis dan sangat tragis. Daftar antrean koruptor yang sedang dan akan dibidik KPK tampaknya juga masih sangat panjang. Pelaku korupsi saat ini juga bukan monopoli kaum lelaki. Tidak sedikit, politisi dan anggota DPR, dari kalangan perempuan juga terlibat korupsi. Pertanyaannya, mengapa Kartini-Kartini masa kini juga tergiur untuk korupsi?

Dalam sebuah Talkshow bertajuk "Kartini Bicara Antikorupsi", mantan ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan bahwa perempuan, wanita, ibu rumah tangga mempunyai peran signifikan dalam melakukan perubahan terkait genuisitas perempuan untuk memberantas korupsi. Lebih lanjut Busyro menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang terjerat kasus korupsi juga tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sekitar. Salah satu lingkungan itu adalah lingkungan birokrasi politik. Ketika masuk birokrasi, nilai fitrah perempuan itu ada yang luntur. Lingkungan birokrasi politik itu perlahan tapi pasti menjadi 'inspirasi untuk berkorupsi' secara berjamaah.

Meskipun belum sebanyak jumlah koruptor lelaki, perempuan (dan lelaki) koruptor menjadi contoh buruk bagi revolusi mental spiritual bangsa. Betapa tidak, perempuan dengan jiwa keibuan, kasih sayang, dan kelemahlembutannya tiba-tiba berganti karakter 'maling'. Karakter baru ini semakin membuat dunia pendidikan kehilangan role model (uswah hasanah) dalam menginternalisasikan nilai-nilai kejujuran, ketulusan, kesederhanaan, dan keadilan. Banyak anak dan remaja Indonesia gelisah dan merasa 'kehilangan ibunya' ketika menonton tayangan TV yang mempertontonkan kebejatan moral orang dewasa yang terlibat korupsi dan aneka 'kenakalan dewasa' lainnya.

Pendidikan antikorupsi dalam keluarga
Pendidikan informal (dalam keluarga) sejatinya merupakan fondasi dan benteng utama pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena, pendidikan informal itu merupakan sistem pendidikan yang paling otentik (genuine), bebas transaksi dan komersialisasi. Kedua orangtua yang bertanggung jawab pasti mencurahkan segala perhatian dan kasih sayangnya demi pendidikan terbaik bagi anaknya di dalam rumah tangga. Selain itu, pendidikan dalam keluarga pada umumnya berupa pendidikan nilai, agama, dan budaya positif. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi memang harus dimulai dan dihabituasi (dibiasakan) dalam kehidupan rumah tangga.

Dalam keluarga, seorang istri yang sayang kepada suami dapat menjadi mitra sejati dalam pendidikan antikorupsi. Misalnya saja dengan membudayakan komunikasi dialogis seputar profesi dan nafkah keluarga. Suami yang sayang terhadap istri pasti akan memegang teguh prinsip untuk tidak pernah memberi nafkah untuk keluarganya dari harta yang tidak halal, apalagi hasil korupsi.

Jika komunikasi dialogis dan terbuka dapat terbangun dalam relasi suami istri, maka suami akan merasa senang jika sang istri bertanya kepadanya semisal: "Apakah nafkah lahir (materi, harta benda) yang diberikan kepada keluarga ini 100% halal, berasal dari hasil keringat yang membawa berkah ataukah berasal dari rasuah, korupsi, dan cara-cara ilegal dan tidak berkah?"

Jika nafkah keluarga yang diberikan sang suami kepada istri itu halal, dapat dipastikan bahwa pendidikan antikorupsi itu akan berhasil secara efektif. Suami dan istri yang hanya mau memperoleh dan menerima nafkah (rezeki) yang halal dan berkah, juga akan bersepakat bahwa semua rezeki yang diperolehnya itu bukan untuk dikonsumsi habis untuk keluarganya. Prinsip pantang menerima rezeki yang tidak halal ini pasti akan dikelola dengan manajemen keberkahan berupa 'pembersihan' harta dari yang bukan hak miliknya, yaitu melalui sedekah, infak, zakat mal (zakat harta), dan wakaf.

Keluarga bahagia dan berkah pasti menerapkan model pendidikan antikorupsi dengan tidak menghabiskan semua pendapatannya untuk kepentingan diri dan keluarganya. Keluarga bahagia dan penuh berkah pasti menilai bahwa jika pendapatannya itu tidak disisihkan dan dikeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya, merupakan awal tindak korupsi terhadap 'rezeki' yang diberikan oleh Allah SWT. Dengan kata lain, pendidikan antikorupsi sangat tergantung pada manajemen finansial keluarga.

Jika suami-istri menyadari dan memahami hakikat harta (rezeki) yang diperolehnya itu merupakan amanah (titipan) dari Allah yang harus diusahakan berasal dari yang halal, legal, dan berkah, niscaya anggota keluarga itu akan mengelola harta benda itu secara akuntabel, bebas dari korupsi, baik korupsi cara pemerolehannya maupun korupsi pendayagunaannya. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang diajarkan oleh agama Islam itu sejatinya merupakan aktualisasi pendidikan antikorupsi dalam keluarga.


Aktualisasi Peran Kartini Masa Kini

Manajer keuangan dalam setiap keluarga adalah istri atau 'Kartini'. Pengelolaan keuangan keluarga bahagia, berkah, dan sukses sangat ditentukan oleh kompetensi manajerial sang manajer. Oleh karena itu, para Kartini masa kini dalam keluarga mempunyai peran penting sebagai sakaguru pendidikan antikorupsi. Pertama, Kartini masa kini harus menjadi pembelajar antikorupsi, misalnya, dengan tidak 'menyalahgunakan' uang belanja (nafkah) dari suami untuk keperluan di luar belanja keluarga. Dalam konteks ini, Kartini masa kini dituntut mempunyai integritas pribadi yang jujur, profesional, hemat, dan proporsional dalam mengelola keuangan rumah tangganya.

Kedua, dengan belajar tidak korupsi dari nafkah lahir suami, istri yang berintegritas tinggi tersebut pasti dapat memainkan peran penting dalam melakukan edukasi dan supervisi terhadap suami dan anak-anaknya untuk tidak korupsi. Jika ada kelebihan rezeki dari besaran gaji bulanan yang biasa diterimanya, istri berhak bertanya asal usulnya. Jika meragukan asal usulnya, maka istri dapat menolak untuk menerimanya dengan cara yang baik.

Oleh karena itu, dalam pengelolaan keuangan keluarga, dipandang perlu ada komitmen bersama untuk 'tidak korupsi' sama sekali. Edukasi dan supervisi antikorupsi juga dapat diaktualisasikan dalam pemberian "uang jajan" bagi anak-anak. Mereka dilatih untuk secara terbuka menginformasikan penggunaan uang pemberian orang tuanya saat berada di sekolah atau tempat lain. Dengan begitu, anak-anak dibiasakan berakhlak mulia, seperti: jujur, terbuka, sayang dan hormat kepada kedua orang tua, dan sebagainya.

Ketiga, Kartini masa kini harus tampil sebagai pahlawan dalam mencegah dan memberantas korupsi di ranah publik. Jika dalam ranah domestik (keluarga), Kartini masa kini bisa membelajarkan dirinya, mengedukasi dan menyupervisi anggota keluarga untuk tidak korupsi, maka di kantor, di tempat bekerja dan mencari nafkah, Kartini masa kini harus berani memelopori gerakan antikorupsi, misalnya dengan tidak menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Kartini masa kini harus berani bersuara jika ada kolega atau atasannya yang terindikasi korupsi. Dengan kata lain, Kartini masa kini dituntut mampu melakukan dakwah amar makruf nahi mungkar korupsi sesuai dengan bidang tugasnya. Setidak-tidaknya, jika Kartini ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di ranah publik, terutama dalam birokrasi pemerintahan, laju korupsi di Indonesia bisa direm dan dikurangi.

Sebagai 'tiang negara' atau sakaguru bangsa, Kartini masa kini tidak hanya menyuarakan pendidikan emansipasi bagi kaumnya, melainkan harus tampil berani dengan integritas tinggi melakukan edukasi, supervisi, dan pengawasan sosial terhadap kejahatan korupsi. Diyakini bahwa korupsi di negeri ini akan bisa berkurang drastis, jika Kartini masa kini berperan aktif dalam menyuarakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus memberi keteladanan yang baik dalam pendidikan antikorupsi di dalam keluarga dan masyarakat bangsa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9801 seconds (0.1#10.140)