KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Dugaan Suap PT Brantas

Rabu, 20 April 2016 - 09:42 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Dugaan Suap PT Brantas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan pihak swasta Marudut.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA (Dandung Pamularno) dan MRD (Marudut)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4/2016).

Yuyuk mengatakan, penambahan masa penahanan terhadap Dandung dan marudut selama 40 hari kedepan terhitung mulai Selasa 19 April 2016.

"Perpanjangan penahanan 40 hari, sampai 30 Mei 2016," ucap Yuyuk.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara PT. Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta pihak swasta Marudut.

KPK juga telah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Namun hingga saat ini KPK belum mengumumkan oknum penerima suap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)