KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Kasus BPJS Subang
Kamis, 14 April 2016 - 14:07 WIB
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Kasus BPJS Subang
A
A
A
SUBANG - Setelah menggeledah ruang kerja Seksi Pidsus Kejari Subang, Rabu 13 April 2016 malam. Sekitar 20 lebih penyidik KPK yang terbagi dalam dua tim, kembali menggeledah sejumlah lokasi di Pemkab Subang.
Yakni ruang kerja Bupati Ojang Sohandi, Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan sejumlah ruangan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang.
Penggeledahan yang dimulai Kamis (14/4/2016) pagi sekitar pukul 08.00 WIB itu, hingga kini masih berlangsung. Sebanyak 12 penyidik KPK menggeledah ruang kerja bupati, tujuh penyidik menggeledah dinkes dan sisanya bertugas di BPMP.
Pantauan Koran Sindo, saat menggeledah dinkes, tiga penyidik KPK sempat keluar ruangan dan berlari menuju jalan raya. Ternyata para penyidik KPK ini hendak mengamankan dokumen dari mantan Bendahara Dinkes, Suhendi, yang saat itu mengendarai mobil minibus putih berpelat nomor dinas T 9931 T, yang diparkir di pinggir jalan raya depan Kantor dinkes.
Begitu keluar dari mobil, Suhendi yang membawa satu tas jinjing, satu ransel (tas gendong) dan sebuah map diduga berisi dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi BPJS, langsung digiring dengan cepat oleh tiga penyidik KPK menuju Kantor Dinkes. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung di seluruh lokasi pemkab.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa Kejati Jabar, seorang bidan PNS Pemkab Subang dan Bupati Ojang Sohandi, Senin 11 April, dalam kasus suap penanganan korupsi BPJS 2014.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK, dengan barang bukti uang Rp500 juta lebih. Khusus bupati, KPK juga menjeratnya dengan pasal sangkaan menerima gratifikasi, karena di dalam mobil bupati ditemukan uang sebesar Rp385 juta, yang diduga merupakan gratifikasi.
Sekadar diketahui, kasus korupsi dana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang senilai Rp14 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar ini, ditangani Polda Jabar sejak akhir 2014 lalu.
Pada pertengahan 2015 lalu, penyidik polda menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan, Budi Subiantoro; dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Jajang Abdul Kholik.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan pemotongan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Dinkes 2014 yang diperuntukan bagi 40 puskesmas. Pemotongan diduga dilakukan oleh oknum dinas kesehatan. Hingga kini, kasus tersebut masih disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Yakni ruang kerja Bupati Ojang Sohandi, Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan sejumlah ruangan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang.
Penggeledahan yang dimulai Kamis (14/4/2016) pagi sekitar pukul 08.00 WIB itu, hingga kini masih berlangsung. Sebanyak 12 penyidik KPK menggeledah ruang kerja bupati, tujuh penyidik menggeledah dinkes dan sisanya bertugas di BPMP.
Pantauan Koran Sindo, saat menggeledah dinkes, tiga penyidik KPK sempat keluar ruangan dan berlari menuju jalan raya. Ternyata para penyidik KPK ini hendak mengamankan dokumen dari mantan Bendahara Dinkes, Suhendi, yang saat itu mengendarai mobil minibus putih berpelat nomor dinas T 9931 T, yang diparkir di pinggir jalan raya depan Kantor dinkes.
Begitu keluar dari mobil, Suhendi yang membawa satu tas jinjing, satu ransel (tas gendong) dan sebuah map diduga berisi dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi BPJS, langsung digiring dengan cepat oleh tiga penyidik KPK menuju Kantor Dinkes. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung di seluruh lokasi pemkab.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa Kejati Jabar, seorang bidan PNS Pemkab Subang dan Bupati Ojang Sohandi, Senin 11 April, dalam kasus suap penanganan korupsi BPJS 2014.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK, dengan barang bukti uang Rp500 juta lebih. Khusus bupati, KPK juga menjeratnya dengan pasal sangkaan menerima gratifikasi, karena di dalam mobil bupati ditemukan uang sebesar Rp385 juta, yang diduga merupakan gratifikasi.
Sekadar diketahui, kasus korupsi dana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang senilai Rp14 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar ini, ditangani Polda Jabar sejak akhir 2014 lalu.
Pada pertengahan 2015 lalu, penyidik polda menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan, Budi Subiantoro; dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Jajang Abdul Kholik.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan pemotongan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Dinkes 2014 yang diperuntukan bagi 40 puskesmas. Pemotongan diduga dilakukan oleh oknum dinas kesehatan. Hingga kini, kasus tersebut masih disidangkan di PN Tipikor Bandung.
(maf)