Jaksa Tersangkut Suap Bupati Subang Telah Diantar ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), telah diantar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk andriati mengatakan, Fahri diantar ke KPK oleh tim jaksa bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
"Sudah diantar ke KPK, diantar jaksa," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Fahri tidak ikut ditangkap oleh tim penyidik. Pasalnya yang bersangkutan tengah berada di Semarang. Fahri kini tercatat bertugas di Kejati Jawa Tengah.
Sejak dipindah dari Jabar, Fahri menjabat sebagai Kepala Seksi I di Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah yang membidangi penyelidikan masalah ekonomi serta moneter.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi BPJS, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Jaksa Fahri Nurmallo (FN), dan Jaksa Devyanti Rochaeni (DVR).
Suap Rp528 juta diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk andriati mengatakan, Fahri diantar ke KPK oleh tim jaksa bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
"Sudah diantar ke KPK, diantar jaksa," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Fahri tidak ikut ditangkap oleh tim penyidik. Pasalnya yang bersangkutan tengah berada di Semarang. Fahri kini tercatat bertugas di Kejati Jawa Tengah.
Sejak dipindah dari Jabar, Fahri menjabat sebagai Kepala Seksi I di Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah yang membidangi penyelidikan masalah ekonomi serta moneter.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi BPJS, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Jaksa Fahri Nurmallo (FN), dan Jaksa Devyanti Rochaeni (DVR).
Suap Rp528 juta diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.
(maf)