Ditetapkan Tersangka, Karyawan PT APL Digelandang ke Rutan Polres Jaktim

Sabtu, 02 April 2016 - 09:33 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Karyawan PT APL Digelandang ke Rutan Polres Jaktim
A A A
JAKARTA - Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro (TPT) yang tertangkap basah memberikan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi malu bukan kepalang. Karena perbuatannya, dia digelandang ke rumah tahanan Polres Jakarta Timur dan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 01.10 WIB, Sabtu (2/4/2016) dinihari, Prihartono berusaha menutupi mukanya dari sorotan kamera. Rompi oranye khas tahanan KPK melekat di badan.

Prihartono juga bungkam saat ditanya soal perjara suap yang menjerat dirinya. Dia terus berjalan memasuki mobil tahanan yang akan mengantarnya ke jeruji besi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (MSN), PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka kasus suap. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis 31 Maret 2016.

KPK mencokok MSN pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis kemarin, pukul 19.30 WIB. Di sana, MSN baru saja menerima uang dari TPT. Sementara itu, TPT berhasil ditangkap di kantornya di kawasan Jakarta Barat.

Lembaga Antikorupsi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada MSN. Uang itu diberikan kepada MSN untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

MSN pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, TPT dan AWJ jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)