Resmi Ditahan KPK, Sanusi Irit Bicara
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi mulai menginap di balik jeruji besi Tahanan Polres Jakarta Selatan per Jumat 1 April 2016.
Sanusi selesai diperiksa intensif oleh penyidik KPK sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (2/4/2016). Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Sanusi digelandang menuju mobil tahanan.
Adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ini tak banyak bicara soal perkara suap yang menjerat dirinya. Dia juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN) dan Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka suap.
Keduanya diduga kongkalikong dalam memengaruhi kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sanusi selesai diperiksa intensif oleh penyidik KPK sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (2/4/2016). Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Sanusi digelandang menuju mobil tahanan.
Adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ini tak banyak bicara soal perkara suap yang menjerat dirinya. Dia juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN) dan Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka suap.
Keduanya diduga kongkalikong dalam memengaruhi kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)