Petinggi PT Brantas Diciduk, KPK Dinilai Hambat Penyelidikan Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan terhadap kedua petinggi PT Brantas Abipraya dinilai menghambat kinerja penyidik di Kejati DKI Jakarta dalam mengusut kasus dugaan penggunaan uang entertainment (iklan) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Pasti berpengaruh, saya minta mereka (KPK) selesaikan segera," kata Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menilai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dadung Pamularno dan seorang lainnya bernama Marudut.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar USD148.835. Uang itu diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta, dengan maksud mengamankan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
"Pasti berpengaruh, saya minta mereka (KPK) selesaikan segera," kata Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menilai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dadung Pamularno dan seorang lainnya bernama Marudut.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar USD148.835. Uang itu diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta, dengan maksud mengamankan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
(kri)