Mahfud Loloskan Aturan Calon Independen Bukan untuk Deparpolisasi

Rabu, 30 Maret 2016 - 13:12 WIB
Mahfud Loloskan Aturan Calon Independen Bukan untuk Deparpolisasi
Mahfud Loloskan Aturan Calon Independen Bukan untuk Deparpolisasi
A A A
JAKARTA - Adanya payung hukum mengenai calon perseorangan (independen) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai setelah adanya pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Nilai demokrasi menjadi dasar utama diloloskannya payung hukum mengenai calon independen.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, alasan dirinya meloloskan calon independen untuk memberi kesempatan yang sama kepada setiap warga negara dalam berkompetisi di pesta demokrasi.

"Jadi sama sekali (kehadiran calon) independen bukan untuk deparpolisasi," jelas Mahfud saat membuka diskusi bertajuk, Jalur Perserorangan: Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Alasan lain diberikannya payung hukum bagi calon independen, MK menilai calon berkualitas selalu gagal atau tidak percaya diri maju dari jalur partai politik karena persyaratannya terlalu berat.

"Kalo parpol introspeksi bagus, karena sejarahnya independen bukan untuk deparpolisasi. MK waktu itu juga menyatakan parpol adalah tiang. Lebih baik ada parpol meski jelek, daripada tidak ada sama sekali," ucapnya.

Baca: Banyak Calon Independen, Deparpolisasi Bakal Menguat di Pilkada.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5538 seconds (0.1#10.140)
pixels