Indonesia Menggugat Desak Novel Baswedan Diseret ke Pengadilan

Rabu, 23 Maret 2016 - 22:13 WIB
Indonesia Menggugat Desak Novel Baswedan Diseret ke Pengadilan
Indonesia Menggugat Desak Novel Baswedan Diseret ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Aliansi Indonesia Menggugat mempertanyakan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diberikan deponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sekjen Indonesia Menggugat Ade Mulyana mengatakan, pencabutan kasus yang menjerat Novel Baswedan adalah hal yang keliru dan tidak memenuhi syarat kepentingan.

"Seret Novel Baswedan ke pengadilan," ujar Orator Indonesia Menggugat, Ade di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).

Ezi, salah satu orator Indonesia Menggugat mengatakan, seharusnya Kejagung tidak takut dengan gelar Novel Baswedan sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu maupun enyidik KPK.

Menurutnya, kasus hukum harus diperjuangkan bukan disingkirkan karena Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah kebenaran yang harus ditaati.

"Kasus NB harus tetap diadili. Bukan dihentikan. Jangan takut. Hukum harus tetap berjalan, jangan mencoreng hukum. Ini sangat tidak baik," ujarnya.

Dia menambahkan, Indonesia bukan negara liberal, sehingga hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun baik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pun Jaksa Agung HM Prasetyo.

PILIHAN:
Johan Sebut Belum Ada Pembicaraan Reshuffle Kabinet di Istana

KSAL: Kapal Perang AL Sudah Standby di Perairan Natuna
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5786 seconds (0.1#10.140)