Tenaga Kerja Asing

Selasa, 15 Maret 2016 - 09:19 WIB
Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing
A A A
KEKHAWATIRAN membeludaknya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pascapemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) belum terbukti. Setidaknya terungkap dari pengajuan izin mempekerjakan TKA masih menunjukkan tren penurunan selama dua bulan awal tahun ini.

Kondisi tersebut seperti menjawab ketakutan berbagai pihak selama ini bahwa setelah MEA diberlakukan Indonesia akan mengalami banjir TKA. Jadi, tak perlu ada yang dikhawatirkan soal serbuan TKA sebagaimana imbauan pemerintah kepada masyarakat.

Meski demikian, pemerintah tidak boleh lengah soal serbuan TKA. Pasalnya, data dua bulan tidak bisa dijadikan patokan dalam mengantisipasi serbuan TKA tersebut. Ibaratnya, mesin MEA baru saja dihidupkan.

Memang, berdasarkan data terbaru yang dirilis Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Februari 2016 terdaftar sebanyak 5.336 tenaga kerja yang telah mengantongi surat izin.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, berarti terjadi penurunan sekitar 55,9% yang tercatat sebanyak 12.134 tenaga kerja.
Rinciannya, sebanyak 2.067 orang bekerja lebih dari enam bulan dan sebanyak 516 orang yang bekerja di bawah enam bulan untuk periode Januari 2016.

Sedangkan periode Februari 2016 terdokumentasi sebanyak 2.303 orang yang bekerja lebih dari enam bulan dan sekitar 453 orang tak lebih dari enam bulan.

Selama tiga tahun terakhir sebagaimana diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri bahwa izin mempekerjakan TKA tak lebih dari 70.000 orang per tahun.

Angka tersebut sangat tidak signifikan dibandingkan tenaga kerja Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu di berbagai negara seperti Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan Malaysia.
Rendahnya daya serap TKA di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejumlah regulasi pemerintah yang sangat ketat sebagai bagian dari upaya melindungi tenaga kerja domestik.

Di antaranya, selain memenuhi kompetensi untuk sebuah pekerjaan, pengajuan izin juga harus dilakukan dengan sistem sponsorship, yakni calon TKA harus mendapat rekomendasi dari perusahaan pemberi kerja.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa jumlah TKA yang mencari nafkah di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali.

Sekadar menyegarkan ingatan, pemberlakuan MEA yang dinyatakan efektif awal tahun ini, selain melahirkan perdagangan bebas di antara negara di kawasan Asia Tenggara, juga membuka peluang bekerja di lintas negara, setidaknya delapan profesi yang diperkenankan sesuai dengan Mutual Recognition Agreement (MRA) meliputi insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.

Bagi pemerintah, delapan profesi tersebut akan berdampak positif dalam urusan ketenagakerjaan karena akan melahirkan iklim kompetisi yang kuat. Jangan membayangkan bahwa Indonesia hanya akan menjadi tujuan para TKA, tetapi sebaliknya pekerja Indonesia juga bisa berkiprah di negara lain. Hal itu betul adanya.

Persoalannya, tingkat pendidikan tenaga kerja di Indonesia tergolong masih rendah di antara para pekerja di kawasan ASEAN.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengakui angkatan kerja di Indonesia didominasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) ke bawah.

Akibat tingkat pendidikan yang rendah itu, penyerapan tenaga kerja berjalan lambat karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan perusahaan.

Persoalan pendidikan yang rendah itu berimplikasi terhadap daya saing yang tidak kompetitif dengan negara ASEAN lainnya.

Padahal, untuk bertarung di dalam MEA, para tenaga kerja tidak hanya dibutuhkan kemampuan yang tinggi, tetapi harus juga disertai sertifikasi dalam pengakuan keahlian.

Celakanya, sertifikasi yang dilaksanakan selama ini seringkali membingungkan karena berbelit-belit. Jadi, tantangan ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Namun, yang lebih substansial adalah sejauh mana upaya pemerintah membekali para pekerja di bidang pendidikan yang memadai serta melaksanakan sertifikasi keahlian yang kredibel sehingga bisa bersaing dalam era MEA yang penuh tantangan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3639 seconds (0.1#10.140)