KPK Panggil Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Penyidik pada hari ini memanggil Awang Lazuardi Embat (ALE) yang sudah berstatus tersangka.
"Hari ini KPK memanggil advokat ALE terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) TA (tahun anggaran) 2016," tandas Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
KPK pada 13 Februari 2016 menangkap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna di kediamannya di Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp400 juta.
Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi dengan tujuan agat salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.
Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat.
Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan belum menjalani eksekusi.
PILIHAN:
Keluarga Korban HAM Laporkan Jaksa Agung
Penyidik pada hari ini memanggil Awang Lazuardi Embat (ALE) yang sudah berstatus tersangka.
"Hari ini KPK memanggil advokat ALE terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) TA (tahun anggaran) 2016," tandas Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
KPK pada 13 Februari 2016 menangkap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna di kediamannya di Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp400 juta.
Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi dengan tujuan agat salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.
Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat.
Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan belum menjalani eksekusi.
PILIHAN:
Keluarga Korban HAM Laporkan Jaksa Agung
(dam)