KY Ingin Rekomendasi untuk MA Mengikat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menginginkan, agar rekomendasinya bisa dipatuhi dan mengikat terhadap Mahkamah Agung (MA). Pasalnya pelanggaran etik yang dilakukan hakim dinilai semakin meningkat.
"Rekomendasinya harus mengikat. Karena selama ini rekomendasi KY tidak mengikat. Di antaranya dalam RUU (rancangan undang-undang) KY bisa lebih kuat. Di RUU perubahan KY," kata Aidul usai bertemu Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut Aidul, selama ini rekomendasi KY terkait sanksi etik terhadap hakim dinilai kerap diabaikan. Bahkan rekomendasi tersebut cenderung tak ditindaklajuti.
Maka itu dalam RUU KY hasil perubahan nanti, agar dimasukkan unsur rekomendasi yang bersifat mengikat. "Agar mengikat rekomendasinya," tandas Aidul.
"Rekomendasinya harus mengikat. Karena selama ini rekomendasi KY tidak mengikat. Di antaranya dalam RUU (rancangan undang-undang) KY bisa lebih kuat. Di RUU perubahan KY," kata Aidul usai bertemu Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut Aidul, selama ini rekomendasi KY terkait sanksi etik terhadap hakim dinilai kerap diabaikan. Bahkan rekomendasi tersebut cenderung tak ditindaklajuti.
Maka itu dalam RUU KY hasil perubahan nanti, agar dimasukkan unsur rekomendasi yang bersifat mengikat. "Agar mengikat rekomendasinya," tandas Aidul.
(maf)