Kasus Dugaaan Suap Pengurusan Perkara MA, KY Periksa Empat Tersangka

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:03 WIB
loading...
Kasus Dugaaan Suap Pengurusan Perkara MA, KY Periksa Empat Tersangka
Komisi Yudisial (KY) memeriksa empat tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memeriksa empat tersangka. Mereka yakni, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES) serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik dua hakim yang terjerat dalam kasus ini.

"Komisi Yudisial saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

"Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS," imbuhnya.

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA

KY menggelar pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KY mengapresiasi KPK yang telah memfasilitasi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dua hakim yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

"KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," pungkas Miko.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)