Seleksi Calon Hakim Agung, KY Wawancara Anak-Istri Kandidat CHA
Minggu, 02 Oktober 2022 - 01:00 WIB
loading...
Komisioner KY Amzulian Rifai. Foto: Dok/KY
A
A
A
SUKABUMI - Komisi Yudisial ( KY ) menggelar verifikasi faktual para calon hakim agung (CHA) hingga ke rumah dan lingkungan tempat tinggal mereka. KY bahkan mewawancarai keluarga inti CHA.
Komisioner KY Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya benar-benar rinci menelusuri rekam jejak setiap calon secara faktual. Baca juga: KY Luluskan 1 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Adhoc MA
"Selain menelusuri data, kami juga mendatangi rumah pelamar, wawancara istri dan anak-anak yang sudah dewasa, kerabat, tetangga sampai pengurus RT-nya. Benar-benar komprehensif," kata Amzulian dalam media gathering KY di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022).
Meski begitu, eks ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mengakui, KY tak bisa menjamin perilaku hakim agung terpilih saat sudah bertugas di Mahkamah Agung.
"Namanya manusia ya. Yang jelas kami sudah berupaya maksimal dalam proses seleksi," kata dia.
Saat ini ada 11 posisi jabatan hakim agung yang kosong dan perlu diganti. Terdiri atas satu hakim agung perdata, tujuh hakim agung pidana, satu hakim agung Tata Usaha Negara (TUN), satu hakim agung TUN khusus pajak dan satu hakim agung agama.
Komisioner KY Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya benar-benar rinci menelusuri rekam jejak setiap calon secara faktual. Baca juga: KY Luluskan 1 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Adhoc MA
"Selain menelusuri data, kami juga mendatangi rumah pelamar, wawancara istri dan anak-anak yang sudah dewasa, kerabat, tetangga sampai pengurus RT-nya. Benar-benar komprehensif," kata Amzulian dalam media gathering KY di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022).
Meski begitu, eks ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mengakui, KY tak bisa menjamin perilaku hakim agung terpilih saat sudah bertugas di Mahkamah Agung.
"Namanya manusia ya. Yang jelas kami sudah berupaya maksimal dalam proses seleksi," kata dia.
Saat ini ada 11 posisi jabatan hakim agung yang kosong dan perlu diganti. Terdiri atas satu hakim agung perdata, tujuh hakim agung pidana, satu hakim agung Tata Usaha Negara (TUN), satu hakim agung TUN khusus pajak dan satu hakim agung agama.
Lihat Juga :