Seleksi Calon Hakim Agung, KY Wawancara Anak-Istri Kandidat CHA

Minggu, 02 Oktober 2022 - 01:00 WIB
loading...
Seleksi Calon Hakim Agung, KY Wawancara Anak-Istri Kandidat CHA
Komisioner KY Amzulian Rifai. Foto: Dok/KY
A A A
SUKABUMI - Komisi Yudisial ( KY ) menggelar verifikasi faktual para calon hakim agung (CHA) hingga ke rumah dan lingkungan tempat tinggal mereka. KY bahkan mewawancarai keluarga inti CHA.

Komisioner KY Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya benar-benar rinci menelusuri rekam jejak setiap calon secara faktual.

"Selain menelusuri data, kami juga mendatangi rumah pelamar, wawancara istri dan anak-anak yang sudah dewasa, kerabat, tetangga sampai pengurus RT-nya. Benar-benar komprehensif," kata Amzulian dalam media gathering KY di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022).

Meski begitu, eks ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mengakui, KY tak bisa menjamin perilaku hakim agung terpilih saat sudah bertugas di Mahkamah Agung.

"Namanya manusia ya. Yang jelas kami sudah berupaya maksimal dalam proses seleksi," kata dia.

Saat ini ada 11 posisi jabatan hakim agung yang kosong dan perlu diganti. Terdiri atas satu hakim agung perdata, tujuh hakim agung pidana, satu hakim agung Tata Usaha Negara (TUN), satu hakim agung TUN khusus pajak dan satu hakim agung agama.



Selain itu ada pula tiga posisi jabatan hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) di MA yang kosong.

KY telah menerima 94 pendaftar calon hakim agung dan 15 calon hakim adhoc HAM di MA. Sebanyak 58 pendaftar calon hakim agung berasal dari jalur karir, sisanya 36 orang dari jalur non-karir.

Sebagian besar pelamar memilih kamar pidana yakni 47 orang. Mayoritas pelamar bergelar doktor yaitu 64 orang.

Diketahui, KY berwenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR. Setelah menggelar seleksi, KY menetapkan calon kemudian mengajukannya kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Dalam kesempatan itu, Amzulian Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya mewacanakan penghapusan surat rekomendasi dari orang maupun institusi tertentu atas calon pelamar. Hal ini untuk meminimalisasi adanya upaya intervensi dalam proses seleksi calon hakim agung.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)