Kasus Dihentikan, Novel Baswedan Segera Aktif Lagi di KPK
A
A
A
JAKARTA - Novel Baswedan segera kembali aktif sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktifitas sebagai penyidik ini menyusul adanya penghentian kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Novel Baswedan oleh Kejaksaan.
Penghentian kasus tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel menyatakan resmi ditutup.
"Novel tetap di dalam (KPK)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2016).
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan ketika dirinya masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Baca: Kejagung Harusnya Kembalikan Kasus Novel ke Polisi.
Penghentian kasus tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel menyatakan resmi ditutup.
"Novel tetap di dalam (KPK)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2016).
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan ketika dirinya masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Baca: Kejagung Harusnya Kembalikan Kasus Novel ke Polisi.
(kur)