MA Akui Temui Modus Serupa Andri Tristianto

Senin, 15 Februari 2016 - 19:13 WIB
MA Akui Temui Modus Serupa Andri Tristianto
MA Akui Temui Modus Serupa Andri Tristianto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tak menampik dugaan modus 'menawarkan jasa pengurusan perkara' kerap terdengar di lembaganya. Modus tersebut diduga dilakukan Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna.

Andri diduga menjanjikan 'mampu' menunda salinan putusan kasasi sebuah perkara. "Badan pengawas sekedar laporan dari internal maupun dari luar, banyak itu laporan (modusnya) seperti itu," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Namun menurut Suhadi, tak seluruhnya informasi tersebut benar. Untuk membuktikan hal itu, MA mengklaim akan langsung melakukan pemeriksaan sampai menyiapkan sanksi kepada bersangkutan. (Baca: Pejabatnya Ditangkap KPK, MA Janji Perketat Pengawasan)

"Ada yang mirip-mirip seperti itu (kasus Andri). Kalau ada main perkara dilaporkan kepada petugas dan badan pengawas akan melakukan investasi," pungkasnya.

Suhadi mengaku, sejauh ini lembaganya sudah menerapkan aturan dan pengawasan ketat kepada para pejabatnya. Namun, kasus yang menjerat Andri dianggapnya di luar kendali dan pengawasan MA. (Baca: Geledah Gedung MA, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 10 HP Andri)

Suhadi mengimbau kepada masyarakat yang berperkara di MA agar tak tegoda dengan 'iming-iming' atau janji yang dilakukan oknum yang mengatakan bisa mengurus perkaranya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.140)