LPSK Bantu Tujuh Korban Teror Sarinah

Kamis, 11 Februari 2016 - 03:44 WIB
LPSK Bantu Tujuh Korban...
LPSK Bantu Tujuh Korban Teror Sarinah
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tujuh korban teror bom Sarinah di MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016.

Mereka mendapatkan layanan dari LPSK, meliputi bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengungkapkan, dari puluhan korban bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, hanya sembilan orang yang mengajukan permohonan bantuan ke LPSK.

Namun, dari sembilan orang, dua di antaranya mengundurkan diri. Dengan demikian, tersisa tujuh pemohon.

“Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan menerima permohonan yang diajukan tujuh korban bom Thamrin,” ungkap Lies dalam siaran pers LPSK yang diterima Sindonews, Rabu 10 Februari 2016.

Menurut Lies, layanan yang diberikan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Sebab, setelah mendapatkan pengobatan pascaaksi kekerasan terjadi, banyak rumah sakit yang kebingungan mengenai pihak yang menanggung biaya pengobatan korban.

Dari tujuh pemohon, kata Lies, semuanya diputuskan mendapatkan bantuan medis. Sedangkan satu orang di antaranya juga mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.

Menurut dia, hak saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk aksi terorisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tidak semata-mata terkait bantuan medis dan rehabilitasi psikologis saja, melainkan ada pula bantuan rehabilitasi psikososial yang aspeknya lebih luas lagi.

Untuk itu, Lies mengatakan, sejatinya pemerintah daerah mengambil peran dalam pemenuhan aspek bantuan rehabilitasi psikososial terhadap para korban.

Dengan begitu, perhatian negara, dalam hal ini pemerintah terhadap saksi atau korban kejahatan, seperti aksi terorisme menjadi lebih maksimal. “Pemda juga dapat berperan dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial bagi korban,” ujar dia.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan, para korban yang mengajukan permohonan layanan ke LPSK, sebelumnya sudah mendapatkan pengobatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta, seperti Rumah Sakit MMC dan Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Lili mengatakan, jumlah korban bom dan aksi kekerasan bersenjata di Jalan MH Thamrin pada awal Januari lalu mencapai puluhan orang. Namun, kata dia, tidak semua saksi dan korban mengajukan permohonan bantuan ke LPSK.

Menurut dia, LPSK hanya memproses permohonan yang masuk saja sesuaikewenangan yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.


PILIHAN:

Jokowi Kritik Gaya Bahasa Menteri Susi
(dam)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Tentara China Ikut Perang...
Tentara China Ikut Perang Bantu Rusia Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved