Dugaan Unsur Politis Kejagung di Kasus Mobile 8 Didalami DPR
A
A
A
JAKARTA - Dugaan adanya unsur politis dalam pengusutan kasus yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan didalami Komisi III DPR. Dugaan itu pun menjadi salah satu maksud Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) penegakan hukum.
Diketahui, lembaga yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu dikabarkan ingin memeriksa Hary Tanoesoedibjo dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Tbk 2007-2009.
"Makanya kami bentuk Panja (Penegakan hukum), dalam rangka itu ya," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa kepada Sindonews di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menambahkan, Panja penegakan hukum itu akan memanggil dan memintai keterangan Kepala Pelayanan Pajak cabang Surabaya pada Kamis 4 Februari 2016.
"Kan kata Kejaksaan Agung temuan. Kalau temuan kan sudah cukup alasan, tidak perlu ngomong kemana-mana," tuturnya.
Pemanggilan terhadap Kepala Pelayanan Pajak cabang Surabaya itu pun untuk mengungkap dugaan tersebut. "Apakah temuan ini berdasarkan data yang dikasih Dirjen Pajak, atau apa, gitu lho. Makanya kita panggil," imbuhnya.
Diketahui, lembaga yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu dikabarkan ingin memeriksa Hary Tanoesoedibjo dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Tbk 2007-2009.
"Makanya kami bentuk Panja (Penegakan hukum), dalam rangka itu ya," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa kepada Sindonews di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menambahkan, Panja penegakan hukum itu akan memanggil dan memintai keterangan Kepala Pelayanan Pajak cabang Surabaya pada Kamis 4 Februari 2016.
"Kan kata Kejaksaan Agung temuan. Kalau temuan kan sudah cukup alasan, tidak perlu ngomong kemana-mana," tuturnya.
Pemanggilan terhadap Kepala Pelayanan Pajak cabang Surabaya itu pun untuk mengungkap dugaan tersebut. "Apakah temuan ini berdasarkan data yang dikasih Dirjen Pajak, atau apa, gitu lho. Makanya kita panggil," imbuhnya.
(hyk)