DPR Dukung Langkah Tegas Kejagung dalam Kasus Asabri

Minggu, 14 Maret 2021 - 12:02 WIB
loading...
DPR Dukung Langkah Tegas Kejagung dalam Kasus Asabri
Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung berhasil menemukan serta menyita 17 kapal milik Heru Hidayat (HH) yang merupakan tersangka kasus korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menemukan serta menyita 17 kapal milik Heru Hidayat (HH) yang merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Kapal-Kapal tersebut berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, Kalimantan Timur. Baca juga: Kejagung Periksa WNA Australia Terkait Kasus Korupsi Asabri

Berkaitan dengan penemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan apresiasinya. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Kejagung tak berhenti menunjukan prestasinya dalam menangani perkara korupsi besar di Indonesia.

"Kinerja Kejaksaan yang berhasil menemukan 17 kapal yang merupakan milik salah satu tersangka dari kasus korupsi Asabri ini patut diapresiasi. Tidak mudah mengusut kasus ini, dan sejak awal, kejaksaan terus menampilkan kinerja cemerlangnya dengan mengungkap bukti-bukti demi mengungkap kasus Asabri," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Legislator asal Tanjung Priok ini melihat bajwa kinerja Kejaksaan selama ini telah mematahkan tuduhan lemahnya kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi. Baca juga: Kasus Asabri, Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 3 Juta M2 Disita Kejagun

"Kerja baik kejaksaan selama ini juga telah mematahkan tuduhan yang beranggapan bahwa Kejaksaan kita lemah ketika menindak kasus korupsi," ujarnya.

Sahroni juga mendukung Kejagung dan juga KPK untuk memiskinkan koruptor dan uangnya dikembalikan ke kas negara. Apalagi, kasus Asabri ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp23 triliun.

"Karenanya, penemuan barang bukti yang terus digencarkan oleh kejaksaan sangat baik untuk membantu pemulihan kerugian tersebut," tandas Sahroni.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)