DPR Dorong Penyelesaian Blokir Rekening Nasabah WanaArtha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus pemblokiran rekening nasabah WanaArtha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penyidikan kasus hukum harusnya tidak boleh merugikan hak-hak nasabah.
“Kami akan berkoordinasi dengan OJK selaku Pengawas IKNB agar kasus pemblokiran rekening di WanaArtha segera bisa diselesaikan sehingga tidak merugikan nasabah,” tutur Fathan usai menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi XI Puteri Komarudin dari daerah pemilihan Jawa Barat VII. Selain itu hadir lima orang perwakilan Forsawa.
Fathan menegaskan Komisi XI mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Kendati demikian, alangkah baiknya jika upaya pengungkapan kasus hukum ini juga mempertimbangkan nasib nasabah.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi III untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini karena mereka menjadi mitra langsung dari Kejagung. Dari koordinasi itu kami berharap mengetahui gambaran kasus sehingga kita tahu relevansi pemblokiran dana nasabah WanaArtha,” ujarnya.
( )
Dia berharap proses pemblokiran rekening WanaArtha bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Dengan demikian hak-hak nasabah bisa segera diberikan.
“Kami akan selalu mendukung setiap upaya para nasabah WanaArtha dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin pemblokiran rekening WanaArtha akan memberikan preseden buruk bagi bisnis asuransi di masa mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Ruli dari Forsawa mengatakan, pemblokiran rekening WanaArtha berdampak besar bagi kehidupan para nasabahnya. Dari laporan yang masuk ke Forsawa, akibat pemblokiran ini banyak nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Bahkan salah satu nasabah yang sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai dana.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penyidikan kasus hukum harusnya tidak boleh merugikan hak-hak nasabah.
“Kami akan berkoordinasi dengan OJK selaku Pengawas IKNB agar kasus pemblokiran rekening di WanaArtha segera bisa diselesaikan sehingga tidak merugikan nasabah,” tutur Fathan usai menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi XI Puteri Komarudin dari daerah pemilihan Jawa Barat VII. Selain itu hadir lima orang perwakilan Forsawa.
Fathan menegaskan Komisi XI mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Kendati demikian, alangkah baiknya jika upaya pengungkapan kasus hukum ini juga mempertimbangkan nasib nasabah.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi III untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini karena mereka menjadi mitra langsung dari Kejagung. Dari koordinasi itu kami berharap mengetahui gambaran kasus sehingga kita tahu relevansi pemblokiran dana nasabah WanaArtha,” ujarnya.
( )
Dia berharap proses pemblokiran rekening WanaArtha bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Dengan demikian hak-hak nasabah bisa segera diberikan.
“Kami akan selalu mendukung setiap upaya para nasabah WanaArtha dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin pemblokiran rekening WanaArtha akan memberikan preseden buruk bagi bisnis asuransi di masa mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Ruli dari Forsawa mengatakan, pemblokiran rekening WanaArtha berdampak besar bagi kehidupan para nasabahnya. Dari laporan yang masuk ke Forsawa, akibat pemblokiran ini banyak nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Bahkan salah satu nasabah yang sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai dana.