KY dan MA Diminta Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan

Sabtu, 30 Januari 2016 - 02:31 WIB
KY dan MA Diminta Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan
KY dan MA Diminta Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta menghilangkan ego sektoral kelembagaan guna menciptakan harmonisasi antara kedua lembaga tersebut. MA dan KY juga diminta membangun komunikasi kelembagaan yang intens sehingga terjadi kesepahaman tugas pokok dan fungsi.

"Koordinasi dan harmonisasi diantara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) M Ismak dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (29/1/2016) malam.

Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, menurut Ismak, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting. Peran tersebut tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata. Namun lebih dari itu, sebagai cerminan bekerjanya sistem kelembagaan di dunia peradilan.

"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imprasialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," ucap dia.

Sinergitas kedua lembaga hukum itu guna menciptakan harmonisasi kedua lembaga itu. "Kunci utama keberhasilan ini adalah melalui peran aktif semua pihak di KY dan MA sendiri dalam membangun hubungan yang sinergis," katanya lebih lanjut.

Lebih lanjut, kata Ismak, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang. Namun demikian, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat.

Oleh karena itu, sambung dia, membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dengan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan perguruan tinggi.

"AAI mengapresiasi KY yang bekerja sama dengan berbagai LSM dan perguruan tinggi. Tak hanya itu, AAI pun meminta KY bersinergi dengan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bersentuhan langsung dengan perilaku dan kinerja hakim," kata dia.

Menanggapi masukan DPP AAI, KY menyambut baik kedatangan pengurus DPP AAI yang baru sebagai masukan konstruktif. "Ke depan akan ditindaklanjuti dengan MoU dari KY," kata Ketua KY Maradaman Harahap.

PILIHAN:
PDIP Siapkan Surat Pemecatan Kader yang Terlibat Kasus Damayanti

Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)