KY dan MA Diminta Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan

Sabtu, 30 Januari 2016 - 02:31 WIB
KY dan MA Diminta Hilangkan...
KY dan MA Diminta Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta menghilangkan ego sektoral kelembagaan guna menciptakan harmonisasi antara kedua lembaga tersebut. MA dan KY juga diminta membangun komunikasi kelembagaan yang intens sehingga terjadi kesepahaman tugas pokok dan fungsi.

"Koordinasi dan harmonisasi diantara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) M Ismak dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (29/1/2016) malam.

Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, menurut Ismak, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting. Peran tersebut tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata. Namun lebih dari itu, sebagai cerminan bekerjanya sistem kelembagaan di dunia peradilan.

"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imprasialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," ucap dia.

Sinergitas kedua lembaga hukum itu guna menciptakan harmonisasi kedua lembaga itu. "Kunci utama keberhasilan ini adalah melalui peran aktif semua pihak di KY dan MA sendiri dalam membangun hubungan yang sinergis," katanya lebih lanjut.

Lebih lanjut, kata Ismak, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang. Namun demikian, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat.

Oleh karena itu, sambung dia, membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dengan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan perguruan tinggi.

"AAI mengapresiasi KY yang bekerja sama dengan berbagai LSM dan perguruan tinggi. Tak hanya itu, AAI pun meminta KY bersinergi dengan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bersentuhan langsung dengan perilaku dan kinerja hakim," kata dia.

Menanggapi masukan DPP AAI, KY menyambut baik kedatangan pengurus DPP AAI yang baru sebagai masukan konstruktif. "Ke depan akan ditindaklanjuti dengan MoU dari KY," kata Ketua KY Maradaman Harahap.

PILIHAN:
PDIP Siapkan Surat Pemecatan Kader yang Terlibat Kasus Damayanti

Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
(kri)
Berita Terkait
573 Hakim Dilaporkan...
573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya
KY Resmi Tutup Pendaftaran...
KY Resmi Tutup Pendaftaran Hakim Agung
62 Hakim dan Aparatur...
62 Hakim dan Aparatur Peradilan Disanksi Disiplin oleh MA Sepanjang 2020
Kasus Dugaaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaaan Suap Pengurusan Perkara MA, KY Periksa Empat Tersangka
Seleksi Calon Hakim...
Seleksi Calon Hakim Agung, KY Wawancara Anak-Istri Kandidat CHA
Eks Calon Hakim Adhoc...
Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved