KPK Yakin Saksi Ahli Patahkan Dalil Gugatan Kubu RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang ahli dari disiplin ilmu masing-masing dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, lima ahli yang dihadirkan dalam sidang merupakan para pihak yang bersinggungan dengan materi permohonan kubu Lino seperti soal jumlah kerugian keuangan negara dan status penyelidik dan penyidik di KPK yang dipersoalkan.
"Mudah-mudahan akan terjawab apa yang menjadi dalil pihak pemohon kemarin. Kami berikan jawaban sekaligus menanggapi dan mematahkan dalil-dalil mereka (kubu Lino)," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/1/2016).
Menurut Setiadi, untuk membantah dalil pemohon berkaitan dengan 'penyidik independen' yang ditunjuk KPK, pihaknya mengajukan pakar hukum tata negara asal Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Kemudian berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yakni pengadaan Quay Container Crane (QCC), pihaknya selaku biro hukum KPK, mengajukan Direktur Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta.
"(Setiabudi) termasuk pihak yang membuat peraturan tentang pengadaan barang dan jasa," jelas Setiadi.
Khusus untuk mematahkan dalil pemohon berkaitan dengan penyidik KPK, pihaknya mengajukan ahli yang terlibat langsung dalam penyusunan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 dan perubahannya yakni UU KPK Nomor 20 Tahun 2001 dan UU KPK Nomor 30 Tahun 2012.
"Anak Agung Oka Mahendra. Beliau dirjen perundang-undangan Kemkumham pada masa itu," paparnya.
Serta ahli hukum pidana bernama Adnan. "Ahli tentang pengujian spesifikasi teknis Crane yang telah dilakukan pengadaan barangnya oleh Pelindo II. Dari ITB (Institut Teknologi Bandung) Bandung," pungkasnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Lino diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, lima ahli yang dihadirkan dalam sidang merupakan para pihak yang bersinggungan dengan materi permohonan kubu Lino seperti soal jumlah kerugian keuangan negara dan status penyelidik dan penyidik di KPK yang dipersoalkan.
"Mudah-mudahan akan terjawab apa yang menjadi dalil pihak pemohon kemarin. Kami berikan jawaban sekaligus menanggapi dan mematahkan dalil-dalil mereka (kubu Lino)," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/1/2016).
Menurut Setiadi, untuk membantah dalil pemohon berkaitan dengan 'penyidik independen' yang ditunjuk KPK, pihaknya mengajukan pakar hukum tata negara asal Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Kemudian berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yakni pengadaan Quay Container Crane (QCC), pihaknya selaku biro hukum KPK, mengajukan Direktur Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta.
"(Setiabudi) termasuk pihak yang membuat peraturan tentang pengadaan barang dan jasa," jelas Setiadi.
Khusus untuk mematahkan dalil pemohon berkaitan dengan penyidik KPK, pihaknya mengajukan ahli yang terlibat langsung dalam penyusunan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 dan perubahannya yakni UU KPK Nomor 20 Tahun 2001 dan UU KPK Nomor 30 Tahun 2012.
"Anak Agung Oka Mahendra. Beliau dirjen perundang-undangan Kemkumham pada masa itu," paparnya.
Serta ahli hukum pidana bernama Adnan. "Ahli tentang pengujian spesifikasi teknis Crane yang telah dilakukan pengadaan barangnya oleh Pelindo II. Dari ITB (Institut Teknologi Bandung) Bandung," pungkasnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Lino diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
(maf)