KPK Yakin Saksi Ahli Patahkan Dalil Gugatan Kubu RJ Lino

Kamis, 21 Januari 2016 - 15:03 WIB
KPK Yakin Saksi Ahli...
KPK Yakin Saksi Ahli Patahkan Dalil Gugatan Kubu RJ Lino
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang ahli dari disiplin ilmu masing-masing dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, lima ahli yang dihadirkan dalam sidang merupakan para pihak yang bersinggungan dengan materi permohonan kubu Lino seperti soal jumlah kerugian keuangan negara dan status penyelidik dan penyidik di KPK yang dipersoalkan.

"Mudah-mudahan akan terjawab apa yang menjadi dalil pihak pemohon kemarin. Kami berikan jawaban sekaligus menanggapi dan mematahkan dalil-dalil mereka (kubu Lino)," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/1/2016).

Menurut Setiadi, untuk membantah dalil pemohon berkaitan dengan 'penyidik independen' yang ditunjuk KPK, pihaknya mengajukan pakar hukum tata negara asal Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.

Kemudian berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yakni pengadaan Quay Container Crane (QCC), pihaknya selaku biro hukum KPK, mengajukan Direktur Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta.

"(Setiabudi) termasuk pihak yang membuat peraturan tentang pengadaan barang dan jasa," jelas Setiadi.

Khusus untuk mematahkan dalil pemohon berkaitan dengan penyidik KPK, pihaknya mengajukan ahli yang terlibat langsung dalam penyusunan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 dan perubahannya yakni UU KPK Nomor 20 Tahun 2001 dan UU KPK Nomor 30 Tahun 2012.

"Anak Agung Oka Mahendra. Beliau dirjen perundang-undangan Kemkumham pada masa itu," paparnya.

Serta ahli hukum pidana bernama Adnan. "Ahli tentang pengujian spesifikasi teknis Crane yang telah dilakukan pengadaan barangnya oleh Pelindo II. Dari ITB (Institut Teknologi Bandung) Bandung," pungkasnya.

Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Lino diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Pilihan:

Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin

Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
(maf)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Pelindo...
Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Wakil Dirut PT JICT...
Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa Dirut...
Kejagung Periksa Dirut Pelindo II sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Sulit Temukan Kerugian...
Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II
Hari Ini RJ Lino Hadapi...
Hari Ini RJ Lino Hadapi Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Crane
Berita Terkini
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved