Kejagung Periksa Dirut Pelindo II sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II ( Pelindo II ), Arif Suhartono (AS). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tidak pidana korupsi perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor perpanjangan kontrak kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Baca Juga: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
"Dua saksi itu pertama AS (Arif Suhartono selaku Direktur Utama PT Pelindo II dan kedua YI selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi kasus Pelindo II dan JICT ini sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari kedua saksi tersebut untuk mendalami fakta hukum dan melengkapi pembuktian dugaan korupsi.
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri
"Untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," jelasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor perpanjangan kontrak kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Baca Juga: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
"Dua saksi itu pertama AS (Arif Suhartono selaku Direktur Utama PT Pelindo II dan kedua YI selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi kasus Pelindo II dan JICT ini sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari kedua saksi tersebut untuk mendalami fakta hukum dan melengkapi pembuktian dugaan korupsi.
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri
"Untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," jelasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(hab)