Wacana Revisi UU Terorisme Perlu Dikaji

Selasa, 19 Januari 2016 - 08:32 WIB
Wacana Revisi UU Terorisme Perlu Dikaji
Wacana Revisi UU Terorisme Perlu Dikaji
A A A
JAKARTA - Pemerintah yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan memandang perlunya revisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, DPR meminta agar rencana itu dikaji terlebih dahulu.

Badan Legislasi (Baleg) DPR berpandangan bahwa revisi UU itu perlu dikaji secara mendalam. Baleg DPR sendiri sampai saat ini juga belum menerima usulan kedua revisi UU itu. Karena itu, pihaknya akan mengundang Komisi I DPR sebagai bagian tanggung jawabnya terkait rencana tersebut.

"Harus dilihat penanganan terorisme harus lebih komprehensif, tetapi apakah benar dengan revisi UU BIN untuk memberi kewenangan menangkap," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Saya rasa itu perlu kajian lebih dalam. Ini menyangkut penegakan hak asasi, jangan sampai bertentangan dengan kewenangan yang telah diberi UU kepada lembaga-lembaga negara lain, kepolisian, TNI," imbuhnya.

Supratman mengakui, keinginan untuk merevisi UU itu wajib didukung. Karena, revisi UU ini berkaitan dengan fenomena sosial. Namun dirinya meminta agar revisi UU Terorisme itu bukan hanya karena melihat kejadian sesaat yakni teror bom di kawasan Sarinah Thamrin beberapa waktu lalu, tapi lihat urgensinya secara utuh dari proses pemberantasan terorisme.

"Jangan sampai mengubah sesuatu tanpa adanya kajian dan penyusunan Naskah Akademik (NA) yang benar, jadinya nanti tambal sulam," ujar politikus Partai Gerindra.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5620 seconds (0.1#10.140)