Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna
Jum'at, 06 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Polisi menangkap John Sondang, pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri angkat bicara terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang. Seperti diketahui, John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.
Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Penanganan Kasus Bom Molotov di Pospol Bekasi Diambil Alih Densus 88
Aswin menjelaskan, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan oleh tersangka adalah objek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pelempar Bom Molotov ke Pospol Lantas Bekasi
Dengan demikian perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Penanganan Kasus Bom Molotov di Pospol Bekasi Diambil Alih Densus 88
Aswin menjelaskan, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan oleh tersangka adalah objek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pelempar Bom Molotov ke Pospol Lantas Bekasi
Dengan demikian perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Lihat Juga :