Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna

Jum'at, 06 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Densus 88 Siap Hadapi...
Polisi menangkap John Sondang, pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri angkat bicara terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang. Seperti diketahui, John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.

Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin, Jumat (6/1/2023).



Aswin menjelaskan, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan oleh tersangka adalah objek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.



Dengan demikian perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, kata Aswin, alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan penyerangan atau perusakan Pos Lantas adalah menggunakan bom molotov, dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik bahwa bom molotov tersebut yang berupa botol kaca ukuran 400 ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar sehingga telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

Aswin juga menyebut, dari barang bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa penyerangan yang dilakukan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut dan diikuti oleh tersangka.

Ideologi anarkisme telah dicantumkan dalam Naskah Akademik Undang-Undang Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, pihak John mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme adalah tidak sah. puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Tak Hadir, Sidang...
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto soal Penyitaan Ponsel Ditunda
Firli Bahuri Cabut Gugatan...
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Ketiganya, Alasannya Ada Perbaikan
Polri Yakin Gugatan...
Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
KPK Belum Siap, Sidang...
KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret
KPK Minta PN Jaksel...
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Hasto Ajukan Penangguhan...
Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK
Praperadilan Ditolak...
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto Tak Ada Politisasi
Demo Indonesia Gelap...
Demo Indonesia Gelap Ricuh, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov hingga Nyalakan Petasan
Rekomendasi
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Legislator Perindo Maureen Vivian Fokus Kawal Pembangunan Infrastruktur di Maluku Tengah
Diduga Over Dosis, Polisi...
Diduga Over Dosis, Polisi Meninggal di Tempat Hiburan Malam Dumai Riau
WorldSBK 2025 Dutch...
WorldSBK 2025 Dutch Round Hadir di VISION+, Nonton Aksi Para Rider Dunia!
Berita Terkini
Perang Dagang dan Prospek...
Perang Dagang dan Prospek Industri Perhotelan Indonesia
28 menit yang lalu
Batas Akhir Tersisa...
Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
40 menit yang lalu
Kemhan Pastikan Korban...
Kemhan Pastikan Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Warga Sipil, Bukan Anggota TNI
1 jam yang lalu
Prabowo Lawatan ke Lima...
Prabowo Lawatan ke Lima Negara: Saya Sangat Merasa Produktif!
1 jam yang lalu
KPK Siap Hadapi Gugatan...
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
1 jam yang lalu
KPK Terima 561 Laporan...
KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved