Transaksi Mencurigakan RJ Lino Cs Diduga Hingga Miliaran Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan ada transaksi mencurigakan milik tersangka mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso membeberkan, secara umum pihaknya sudah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan kasus dugaan korupsi Pelindo II ke dua penegak hukum, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada KPK, PPATK menyampaikan laporan pada April atau Mei 2015. Indikasi transaksi mencurigakan kasus Pelindo II milik pihak-pihak terkait termasuk RJ Lino mencapai miliaran rupiah.
"Makanya kan Lino penetapan tersangkanya kan jamannya Pak Ruki (Taufiequrrachman Ruki) Cs ya. Bukan jamannya (pemimpin KPK) yang ini, kalau yang sekarang kan baru mereka (pimpinan)," kata Agus kepada KORAN SINDO, Selasa 5 Januari sore.
Agus mengaku kurang ingat berapa jumlah pasti transaksi mencurigakan milik Lino Cs. Saat wartawan meminta kepastian nilai miliaran rupiah tersebut, Agus mengarahkan ke KPK.
Musababnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 dengan tersangka RJ Lino di KPK sudah di tahap penyidikan. "Tanya ke sana (KPK) detailnya kan sudah penyidikan. Intinya itu sudah kita kasih lama. Tentu apa yang kita kasih sudah berkembang di KPK," ujarnya.
Lebih lanjut Agus memaparkan, subjek yang ditelusuri tidak hanya RJ Lino atau pejabat internal Pelindo II. PPATK bahkan menyasar dan menemukan aliran ke pihak eksternal Pelindo II. Sayang Agus mengaku tidak bisa mengungkap data tersebut karena sifatnya confidential.
Penelusuran yang dilakukan PPATK, menurut Agus, yakni mengikuti ke mana uang mengalir. Subjeknya pun ada tiga pihak sama seperti pola penelusuran pencucian uang. (Baca: Gugat KPK, RJ Lino Siapkan Bukti)
"Kan kalau pencucian uang itu ada tiga. Ada pencuci uang aktif, ada yang membantu, ada yang pasif. Jadi tiga layer itu. Kalau untuk keluarga Lino tanya sana (KPK) deh. Nanti aku (malah) mendahului penyidikan," imbuhnya. (Baca: Kasus RJ Lino, KPK Periksa Eks Direktur Pelindo II)
Guna mencapai kevalidan objek penelusuran terkait kasus Pelindo II lebih spesifik QCC dan RJ Lino dkk, maka PPATK melakukan penelusuran ke penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan pasti bank, asuransi, money changer, sekuritas, dan saham. PPATK akan melakukan penelusuran lanjutan dan tambahan bila diminta KPK.
Agus sedikit menyinggung pertemuan PPATK dengan lima pimpinan KPK 2015-2019 dan jajaran deputi KPK Selasa kemarin. Dalam pertemuan, Agus menyampaikan ke jajaran KPK bahwa PPATK bisa memberikan empat jenis bantuan tidak hanya berkaitan dengan kasus Pelindo II.
Pertama, inquiry atau pendalaman aliran dana secara lebih spesifik pada tahap penyidikan. Kedua, PPATK bisa memberikan diskusi atau melakukan gelar perkara bersama KPK. Ketiga, PPATK bisa bantu memberikan keterangan sebagai ahli di proses penyidikan. "Yang keempat, saksi ahli di persidangan. Jadi kita bisa kasih empat bantuan itu," imbuhnya.
Rupanya tawaran PPATK itu mendapat sambutan baik dari pimpinan KPK dan jajarannya. Pasalnya KPK kini punya konsen membangun koordinasi yang lebih dekat dan intensif dengan PPATK. Meski begitu Agus mengaku dalam pertemuan kemarin kasus RJ Lino tidak dibahas. "Intinya teman-teman KPK akan akan mengevaluasi, melihat kembali kembali laporan LHA dari PPATK yang sudah disampaikan," tandasnya.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso membeberkan, secara umum pihaknya sudah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan kasus dugaan korupsi Pelindo II ke dua penegak hukum, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada KPK, PPATK menyampaikan laporan pada April atau Mei 2015. Indikasi transaksi mencurigakan kasus Pelindo II milik pihak-pihak terkait termasuk RJ Lino mencapai miliaran rupiah.
"Makanya kan Lino penetapan tersangkanya kan jamannya Pak Ruki (Taufiequrrachman Ruki) Cs ya. Bukan jamannya (pemimpin KPK) yang ini, kalau yang sekarang kan baru mereka (pimpinan)," kata Agus kepada KORAN SINDO, Selasa 5 Januari sore.
Agus mengaku kurang ingat berapa jumlah pasti transaksi mencurigakan milik Lino Cs. Saat wartawan meminta kepastian nilai miliaran rupiah tersebut, Agus mengarahkan ke KPK.
Musababnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 dengan tersangka RJ Lino di KPK sudah di tahap penyidikan. "Tanya ke sana (KPK) detailnya kan sudah penyidikan. Intinya itu sudah kita kasih lama. Tentu apa yang kita kasih sudah berkembang di KPK," ujarnya.
Lebih lanjut Agus memaparkan, subjek yang ditelusuri tidak hanya RJ Lino atau pejabat internal Pelindo II. PPATK bahkan menyasar dan menemukan aliran ke pihak eksternal Pelindo II. Sayang Agus mengaku tidak bisa mengungkap data tersebut karena sifatnya confidential.
Penelusuran yang dilakukan PPATK, menurut Agus, yakni mengikuti ke mana uang mengalir. Subjeknya pun ada tiga pihak sama seperti pola penelusuran pencucian uang. (Baca: Gugat KPK, RJ Lino Siapkan Bukti)
"Kan kalau pencucian uang itu ada tiga. Ada pencuci uang aktif, ada yang membantu, ada yang pasif. Jadi tiga layer itu. Kalau untuk keluarga Lino tanya sana (KPK) deh. Nanti aku (malah) mendahului penyidikan," imbuhnya. (Baca: Kasus RJ Lino, KPK Periksa Eks Direktur Pelindo II)
Guna mencapai kevalidan objek penelusuran terkait kasus Pelindo II lebih spesifik QCC dan RJ Lino dkk, maka PPATK melakukan penelusuran ke penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan pasti bank, asuransi, money changer, sekuritas, dan saham. PPATK akan melakukan penelusuran lanjutan dan tambahan bila diminta KPK.
Agus sedikit menyinggung pertemuan PPATK dengan lima pimpinan KPK 2015-2019 dan jajaran deputi KPK Selasa kemarin. Dalam pertemuan, Agus menyampaikan ke jajaran KPK bahwa PPATK bisa memberikan empat jenis bantuan tidak hanya berkaitan dengan kasus Pelindo II.
Pertama, inquiry atau pendalaman aliran dana secara lebih spesifik pada tahap penyidikan. Kedua, PPATK bisa memberikan diskusi atau melakukan gelar perkara bersama KPK. Ketiga, PPATK bisa bantu memberikan keterangan sebagai ahli di proses penyidikan. "Yang keempat, saksi ahli di persidangan. Jadi kita bisa kasih empat bantuan itu," imbuhnya.
Rupanya tawaran PPATK itu mendapat sambutan baik dari pimpinan KPK dan jajarannya. Pasalnya KPK kini punya konsen membangun koordinasi yang lebih dekat dan intensif dengan PPATK. Meski begitu Agus mengaku dalam pertemuan kemarin kasus RJ Lino tidak dibahas. "Intinya teman-teman KPK akan akan mengevaluasi, melihat kembali kembali laporan LHA dari PPATK yang sudah disampaikan," tandasnya.
(hyk)