KPK Periksa RJ Lino sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
Jum'at, 26 Maret 2021 - 11:21 WIB
loading...
RJ Lino. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ), hari ini. RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ Lino telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak sekira pukul 08.30 WIB. Saat ini, RJ Lino sedang menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ Lino telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak sekira pukul 08.30 WIB. Saat ini, RJ Lino sedang menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
Lihat Juga :