KPK Periksa RJ Lino sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ), hari ini. RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ Lino telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak sekira pukul 08.30 WIB. Saat ini, RJ Lino sedang menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan RJ Lino. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. RJ Lino terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ Lino telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak sekira pukul 08.30 WIB. Saat ini, RJ Lino sedang menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan RJ Lino. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. RJ Lino terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
(zik)