KPK Apresiasi Atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Richard Joost Lino (RJ Lino). Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) itu diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: KPKKPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II
Menurut KPK, kata Ali, putusan Hakim terhadap RJ Lino telah menuntaskan proses penyelidikan hingga penuntutan oleh lembaga antikorupsi selama 3 periode ganti kepemimpinan.
"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK. Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucapnya.
Sebelumnya, RJ Lino dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu terdapat kerugian keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Di mana, Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: KPKKPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II
Menurut KPK, kata Ali, putusan Hakim terhadap RJ Lino telah menuntaskan proses penyelidikan hingga penuntutan oleh lembaga antikorupsi selama 3 periode ganti kepemimpinan.
"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK. Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucapnya.
Sebelumnya, RJ Lino dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu terdapat kerugian keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Di mana, Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).