KPK Apresiasi Atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Rabu, 15 Desember 2021 - 13:35 WIB
loading...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Richard Joost Lino (RJ Lino). Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) itu diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Breaking News: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
" KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II
Menurut KPK, kata Ali, putusan Hakim terhadap RJ Lino telah menuntaskan proses penyelidikan hingga penuntutan oleh lembaga antikorupsi selama 3 periode ganti kepemimpinan.
"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK. Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucapnya.
Baca juga: Breaking News: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
" KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II
Menurut KPK, kata Ali, putusan Hakim terhadap RJ Lino telah menuntaskan proses penyelidikan hingga penuntutan oleh lembaga antikorupsi selama 3 periode ganti kepemimpinan.
"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK. Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucapnya.
Lihat Juga :