KPK Hormati Putusan MA yang Kurangi Hukuman Angelina Sondakh

Kamis, 31 Desember 2015 - 12:49 WIB
KPK Hormati Putusan...
KPK Hormati Putusan MA yang Kurangi Hukuman Angelina Sondakh
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh. MA memutuskan masa hukuman Angelina berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan KPK menghormati putusan MA. (Baca juga: MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh)

Dia menilai putusan MA yang mengurangi masa hukuman mantan politikus Partai Demokrat itu sudah memenuhi aspek hukum.

"Saya percaya MA sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).

Sebelumnya terpidana kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.

MA pada Selasa 29 Desember 2015 mengeluarkan putusan mengurangi hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara.

Bahkan kewajiban uang pengganti yang wajib dibayar mantan politikus Partai Demokrat itu berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.


PILIHAN:

Reaksi Kubu Ical Tanggapi Pencabutan SK Golkar Agung Laksono
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2462 seconds (0.1#10.140)