DPR Gelar Rapat Paripurna Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - DPR menggelar sidang paripurna dengan agenda membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti.
Rapat tersebut dimulai pukul 11.40 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Seluruh pemimpin DPR hadir temasuk Ketua DPR Setya Novanto. Namun sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Hadir di sini lebih dari 287 orang anggota dan ada 146 izin tertulis. Maka rapat sudah memenuhi kuorum. Perkenankanlah kami membuka rapat ini pada tanggal 15 Desember dan terbuka untuk umum," ujar Taufik saat membuka sidang paripurna.
Adapun agenda dalam rapat paripurna hari ini, yakni laporan Badan Legislasi DPR terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
PILIHAN:
Dua Komisioner KPK Sudah Berkemas
Rapat tersebut dimulai pukul 11.40 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Seluruh pemimpin DPR hadir temasuk Ketua DPR Setya Novanto. Namun sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Hadir di sini lebih dari 287 orang anggota dan ada 146 izin tertulis. Maka rapat sudah memenuhi kuorum. Perkenankanlah kami membuka rapat ini pada tanggal 15 Desember dan terbuka untuk umum," ujar Taufik saat membuka sidang paripurna.
Adapun agenda dalam rapat paripurna hari ini, yakni laporan Badan Legislasi DPR terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
PILIHAN:
Dua Komisioner KPK Sudah Berkemas
(dam)