Kesimpulan Rapat Baleg-Menkumham Soal RUU KPK
Kamis, 10 Desember 2015 - 23:59 WIB
Kesimpulan Rapat Baleg-Menkumham Soal RUU KPK
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah selesai menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.
Kesimpulan rapat menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mulai dibahas tahun 2015, namun sampai saat ini keputusan itu belum disahkan dalam rapat paripurna.
Apabila pembahasannya tidak selesai pada tahun ini maka dilanjutkan pada tahun 2016. "Jika seandainya kita tidak bisa menyelesaikannya nanti, mohon masuk 2016. Baik yang usulan DPR maupun pemerintah," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dan RUU Tax Amnesty sebagai usul pemerintah telah ditetapkan untuk masuk ke perubahan Prolegnas prioritas 2015 dalam Rapat Baleg dua pekan lalu. Namun hasil rapat Baleg itu tidak kunjung dibawa ke rapat paripurna.
Masa sidang DPR tahun ini akan berakhir 18 Desember 2015 mendatang. Melihat sempitnya waktu, kemungkinan pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan tahun 2016.
Selain dua RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan sembilan RUU yang belum selesai dibahas di 2015 untuk masuk ke Prolegnas 2016. Tidak hanya itu, ada 15 RUU baru yang diusulkan untuk dibahas.
PILIHAN:
KPU Ingatkan
Kesimpulan rapat menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mulai dibahas tahun 2015, namun sampai saat ini keputusan itu belum disahkan dalam rapat paripurna.
Apabila pembahasannya tidak selesai pada tahun ini maka dilanjutkan pada tahun 2016. "Jika seandainya kita tidak bisa menyelesaikannya nanti, mohon masuk 2016. Baik yang usulan DPR maupun pemerintah," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dan RUU Tax Amnesty sebagai usul pemerintah telah ditetapkan untuk masuk ke perubahan Prolegnas prioritas 2015 dalam Rapat Baleg dua pekan lalu. Namun hasil rapat Baleg itu tidak kunjung dibawa ke rapat paripurna.
Masa sidang DPR tahun ini akan berakhir 18 Desember 2015 mendatang. Melihat sempitnya waktu, kemungkinan pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan tahun 2016.
Selain dua RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan sembilan RUU yang belum selesai dibahas di 2015 untuk masuk ke Prolegnas 2016. Tidak hanya itu, ada 15 RUU baru yang diusulkan untuk dibahas.
PILIHAN:
KPU Ingatkan
(dam)