Kesimpulan Akbar Faizal Setelah Dengar Kesaksian Bos Freeport
A
A
A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faizal mengatakan rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sama dengan yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada MKD.
Namun, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyayangkan Maroef tidak dapat menunjukkannya di depan persidangan lantaran telepon genggam atau handphone (HP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Barang bukti asli sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti kami bisa minta ke kejaksaan," ungkap Faizal di ruangan MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015). (Baca juga: Rekaman Percakapan Bos Freeport-Setya Novanto di Tangan Kejagung)
Dari kesaksian Maroef di hadapan Majelis Hakim MKD, Faizal menyimpulkan ada upaya Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhamad Reza Chalid meminta saham PT Freeport.
"Dari perbincangan tadi saya bisa simpulkan ada percobaan untuk meminta saham melalui permufakatan beberapa orang. Keterangan yang disampaikan Maroef sesuai dengan yang disampaikan SS (Menteri ESDM Sudirman Said)," kata Faizal.
Tidak hanya meminta saham, Akbar menilai Setya telah melakukan pelanggaran kode etik karena berusaha meminta saham dari PT Freeport.
"Diakui ada permintaan untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kata pencatutan itu sebenarnya berasal dari sini. Ini adalah sebuah percobaan permufakatan untuk keuntungan sendiri dan kelompok," tutur Faizal.
PILIHAN:
Dirut PT BGD Tersangka, Rano Karno Diminta Berhati-hati
Namun, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyayangkan Maroef tidak dapat menunjukkannya di depan persidangan lantaran telepon genggam atau handphone (HP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Barang bukti asli sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti kami bisa minta ke kejaksaan," ungkap Faizal di ruangan MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015). (Baca juga: Rekaman Percakapan Bos Freeport-Setya Novanto di Tangan Kejagung)
Dari kesaksian Maroef di hadapan Majelis Hakim MKD, Faizal menyimpulkan ada upaya Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhamad Reza Chalid meminta saham PT Freeport.
"Dari perbincangan tadi saya bisa simpulkan ada percobaan untuk meminta saham melalui permufakatan beberapa orang. Keterangan yang disampaikan Maroef sesuai dengan yang disampaikan SS (Menteri ESDM Sudirman Said)," kata Faizal.
Tidak hanya meminta saham, Akbar menilai Setya telah melakukan pelanggaran kode etik karena berusaha meminta saham dari PT Freeport.
"Diakui ada permintaan untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kata pencatutan itu sebenarnya berasal dari sini. Ini adalah sebuah percobaan permufakatan untuk keuntungan sendiri dan kelompok," tutur Faizal.
PILIHAN:
Dirut PT BGD Tersangka, Rano Karno Diminta Berhati-hati
(dam)