Tangkap Dua Anggota DPRD Banten, KPK Sita Uang dan Mobil
A
A
A
JAKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang saat menangkap dua anggota DPRD Banten.
Adapun uang tersebut terdiri atas pecahan 100 dolar dan rupiah senilai puluhan juta.
"Diamankan dari tempat kejadian perkara, dolar pecahan 100 dolar dan uang rupiah sekitar puluhan juta," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa serta Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. (Baca juga: Alasan KPK Tangkap Tangan Dua Anggota DPRD Banten)
KPK juga menangkap tiga orang sopir, dua staf pihak swasta. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Serpong, Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK juga mengamankan Nisan X-Trail dan dua Toyota Innova. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Masih di dalami," kata Johan.
Kedua anggota DPRD Banten dan satu pengusaha itu ditangkap karena diduga
melakukan transaksi suap terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Bank Banten.
"Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten," ungkap Johan.
Sekedar informasi, pemerintah Provinsi Banten diketahui tengah membahas Pembentukan bank Banten. Pembentukan bank Banten yang merupakan BUMD ternyata harus melalui Perda sebagai mekanisme pembentukannya.
Selain itu, penyertaan modal daerah juga dibutuhkan untuk pendirian Bank di provinsi paling Barat Indonesia tersebut.
PILIHAN:
Kisruh Freeport, Sudirman Said Singgung Kehormatan DPR
Adapun uang tersebut terdiri atas pecahan 100 dolar dan rupiah senilai puluhan juta.
"Diamankan dari tempat kejadian perkara, dolar pecahan 100 dolar dan uang rupiah sekitar puluhan juta," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa serta Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. (Baca juga: Alasan KPK Tangkap Tangan Dua Anggota DPRD Banten)
KPK juga menangkap tiga orang sopir, dua staf pihak swasta. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Serpong, Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK juga mengamankan Nisan X-Trail dan dua Toyota Innova. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Masih di dalami," kata Johan.
Kedua anggota DPRD Banten dan satu pengusaha itu ditangkap karena diduga
melakukan transaksi suap terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Bank Banten.
"Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten," ungkap Johan.
Sekedar informasi, pemerintah Provinsi Banten diketahui tengah membahas Pembentukan bank Banten. Pembentukan bank Banten yang merupakan BUMD ternyata harus melalui Perda sebagai mekanisme pembentukannya.
Selain itu, penyertaan modal daerah juga dibutuhkan untuk pendirian Bank di provinsi paling Barat Indonesia tersebut.
PILIHAN:
Kisruh Freeport, Sudirman Said Singgung Kehormatan DPR
(dam)