KPK Tangkap PS, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 16:32 WIB
loading...
KPK Tangkap PS, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi
PS, pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi tiba di Gedung KPK. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi berinisial PS, pada Sabtu, 7 Agustus 2021, kemarin. Pengusaha berinisial PS tersebut saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.

"Hari Sabtu, 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).

PS langsung dibawa dari Jambi ke Jakarta menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tersangka tersebut ditangkap karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," jelasnya.

KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap PS pada sore hari ini. Pun demikian terkait kronologis serta dugaan perbuatan pemberian suap PS terhadap para anggota DPRD Jambi.

"Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)