Lagi Umrah, Novel Baswedan Tak Hadir Tahap II di Bareskrim

Senin, 23 November 2015 - 11:16 WIB
Lagi Umrah, Novel Baswedan Tak Hadir Tahap II di Bareskrim
Lagi Umrah, Novel Baswedan Tak Hadir Tahap II di Bareskrim
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berhalangan hadir untuk menjalani tahap dua terkait dugaan perkara hukumnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Tahap dua ini ialah penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21."Yang bersangkutan, Novel tidak hadir sedang menjalankan ibadah umrah," ujar kuasa hukum Novel, Saor Siagian saat dihubungi Sindonews, Senin (23/11/2015).Saor tak menyebutkan berapa lama penyidik senior KPK itu menjalani umrah. Dia juga belum menginformasikan apakah sudah menyampaikan surat berhalangan hadir kliennya ke Bareskrim atau belum.Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian burung walet ketika dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, apabila yang bersangkutan tak hadir maka akan dilayangkan surat panggilan berikutnya."Itu sudah ada ketentuan hukumnya, kalau orang dipanggil enggak datang, ya dipanggil lagi, sudah ada aturannya di dalam KUHAP," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 20 November 2015.Badrodin menjelaskan, setelah tahap dua selesai maka seluruh proses penanganan perkara sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, termasuk soal penahanan.Pilihan:Pernyataan Sudirman, Luhut dan JK Dinilai MembingungkanEks Waka BIN, Bos Freeport Diduga Pakai Cara Intelijen
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1614 seconds (0.1#10.140)