Kuasa Hukum Akui Awal Pekan Tahap Dua Novel Baswedan

Sabtu, 21 November 2015 - 17:29 WIB
Kuasa Hukum Akui Awal Pekan Tahap Dua Novel Baswedan
Kuasa Hukum Akui Awal Pekan Tahap Dua Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian membenarkan Senin 23 November 2015 kliennya akan menjalani tahap dua terkait perkara hukumnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Betul (tahap dua Novel)," ujar Saor saat dihubungi Sindonews, Sabtu (21/11/2015).

Namun demikian, Saor belum dapat memastikan apakah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan menghadiri tahap dua tersebut atau berhalangan hadir.

Dalam kesempatan itu, dirinya kembali menilai perkara ini merupakan kriminalisasi karena sudah terjadi 10 tahun yang lalu serta telah menjalani sidang kode etik dan memiliki putusan secara final.

"Saya belum koordinasi dengan klien. Secara prinsip, bagi Pak Novel, siap menghadapi proses hukum," terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan apabila yang bersangkutan tak hadir maka akan dilayangkan surat panggilan berikutnya.

"Itu sudah ada ketentuan hukumnya, kalau orang dipanggil enggak datang, ya dipanggil lagi, sudah ada aturannya di dalam KUHAP," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 20 November 2015.

Badrodin juga menjelaskan, setelah tahap dua selesai maka seluruh proses penanganan perkara sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Termasuk soal penahanan.

PILIHAN:

Respons Kapolri Soal Tahap Dua Kasus Novel Baswedan

Effendi Sayangkan jika Benar JK Suruh Sudirman Lapor ke MKD
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0316 seconds (0.1#10.140)