Di Bosnia, LPSK Bahas Rehabilitasi Korban Kejahatan

Sabtu, 14 November 2015 - 03:16 WIB
Di Bosnia, LPSK Bahas Rehabilitasi Korban Kejahatan
Di Bosnia, LPSK Bahas Rehabilitasi Korban Kejahatan
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai ikut menghadiri konferensi di Sarajevo, Bosnia Herzegovina. Konferensi itu membahas tentang psikososial saksi dan korban kasus kejahatan.

Dalam konferensi itu, Semendawai memaparkan tentang pemberian perlindungan bagi saksi dan korban yang merupakan diamanatkan undang-undang (UU) kepda instusinya.

Mengacu UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13/ 2006, secara garis besar dinyatakan saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan, bantuan, restitusi dan kompensasi.

Semendawai menjelaskan selain bantuan medis dan rehabilitasi psikologis, ada satu lagi jenis rehabilitasi yang sangat penting bagi korban kejahatan, yakni psikososial.

"Pemberian rehabilitasi psikososial bertujuan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar," tuturnya.

Semendawai menjelaskan, banyak bentuk bantuan rehabilitasi psikososial yang diberikan kepada korban tindak pidana prioritas LPSK.

“Bagi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang), bisa dengan memberikan pendampingan berbasis non-komunitas, yaitu pendampingan konseling, spiritualitas dan pendampingan keterampilan,” tutur Semendawai saat menjadi pembicara dalam 2nd Behavioural Sciences Conference of the Europol Network for Psycho-Social Issues in WP “Supporting the Cycle of Protection: Admission, Monitoring and Transition in WP Programs” di Sarajevo, Bosnia Herzegovina, 11-12 November 2015 dalam siaran pers kepada Sindonews.

Konferensi diikuti negara-negara Eropa, Asia dan Afrika yang memiliki program perlindungan saksi dan korban.

Semendawai mengatakan, bagi korban kekerasan seksual anak, bantuan diberikan agar korban dapat melanjutkan pendidikan.

Sementara bagi korban terorisme, berupa bantuan pendidikan bagi anak korban, kepemilikan rumah dan pemberian modal usaha.

Untuk korban kasus berbasis agama, sambung dia, bisa dengan membantu pemindahan kerja di kantor yang diinginkan korban “Ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait,” ujar Semendawai.

Dalam menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga, LPSK telah melakukan beberapa langkah antara lain merangkul Kemenko Pemberdayaan Masyaraat dan Kebudayaan untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu di bidang kesehatan, sosial, pendidikan, keagamaan dan pemberdayaan perempuan.

Semendawai mengatakan, upaya lainnya, yakni mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan rehabilitasi psikososial.

Menurut dia, LPSK juga memiliki nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial terkait pemulihan sosial. Khusus TPPO, Kementerian Sosial berperan dalam hal rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi korban TPPO.

Dari semua itu, kata Semendawai, LPSK juga tak lepas dari tantangan, khususnya dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikososial.


PILIHAN:

Diperiksa 3,5 Jam, Ini Penjelasan Menteri ESDM kepada KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2016 seconds (0.1#10.140)