Polisi Akan Periksa Petinggi KY Soal Laporan Taufiqurrahman
Senin, 26 Oktober 2015 - 12:55 WIB
Polisi Akan Periksa Petinggi KY Soal Laporan Taufiqurrahman
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan meminta keterangan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh terkait laporan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri atas Hakim Sarpin Rizaldi.
Imam rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor pada Selasa 27 Oktober 2015. "Besok, jam 10 Pak Imam Anshori diperiksa. (Sebagai) Saksi pelapor terkait Hakim Sarpin," ujar Kuasa Hukum Taufiqurrahman, Dedy J Syamsudin saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Sebelumnya, pihak Taufiq akan mengajukan dua saksi terkait laporannya atas Sarpin. Mereka yang diajukan ialah Komisioner KY Imam Anshori Saleh dan Sekjen KY Danang Wijayanto.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dedy pada Kamis 1 Oktober 2015. Dia dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Taufiq.
Menurut Dedy, ada ucapan Sarpin yang juga dianggapnya melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan kliennya sebagai Komisioner KY.
Dia berpendapat, Sarpin sebagai hakim tak layak mengeluarkan pernyataan seperti itu. Apa yang dikatakannya dinilai bertentangan dengan Pasal 310-311 UU KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PILIHAN:
KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen Nasdem
KPK Jawab Tawaran Surya Paloh Soal Rekonstruksi Ulang
Imam rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor pada Selasa 27 Oktober 2015. "Besok, jam 10 Pak Imam Anshori diperiksa. (Sebagai) Saksi pelapor terkait Hakim Sarpin," ujar Kuasa Hukum Taufiqurrahman, Dedy J Syamsudin saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Sebelumnya, pihak Taufiq akan mengajukan dua saksi terkait laporannya atas Sarpin. Mereka yang diajukan ialah Komisioner KY Imam Anshori Saleh dan Sekjen KY Danang Wijayanto.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dedy pada Kamis 1 Oktober 2015. Dia dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Taufiq.
Menurut Dedy, ada ucapan Sarpin yang juga dianggapnya melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan kliennya sebagai Komisioner KY.
Dia berpendapat, Sarpin sebagai hakim tak layak mengeluarkan pernyataan seperti itu. Apa yang dikatakannya dinilai bertentangan dengan Pasal 310-311 UU KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PILIHAN:
KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen Nasdem
KPK Jawab Tawaran Surya Paloh Soal Rekonstruksi Ulang
(kri)