Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Bangkalan Banding

Senin, 19 Oktober 2015 - 14:35 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara,...
Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Bangkalan Banding
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Fuad Amin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus dugaan suap jual beli gas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kita akan bicara dengan terdakwa Fuad Amin. Kemungkinan kita banding," kata Kuasa Hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Rudi menilai putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya kurang adil. Alasannya, Fuad Amin sudah berusia lanjut, dan dianggap telah berbuat banyak untuk masyarakat Bangkalan selama menjabat sebagai Bupati.

Bahkan, Rudi menilai vonis yang diterima Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu terbilang tinggi. "Kalau melihat dari fakta persidangan dan apa yang disampaikan kepada kami, itu masih cukup tinggi," tukasnya.‬

Fuad Amin diputus bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Fuad juga dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.

Fuad Amin diancam dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)