Landasan Hukum Bela Negara Belum Utuh

Selasa, 13 Oktober 2015 - 17:18 WIB
Landasan Hukum Bela...
Landasan Hukum Bela Negara Belum Utuh
A A A
RENCANA Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan program bela negara wajib didukung. Karena saat ini bangsa kita sedang dan akan menghadapi konstelasi dan kontestasi global.

Perang berkembang tidak hanya simetris, tapi juga asimetris. Ada pula bernama proxy war. Namun sementara itu jati diri kebangsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda.

Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus kita dukung. Tapi sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran, anggaran dan sebagainya, kita harus bicara dulu soal landasan hukumnya.

Landasan hukum program bela negara belum utuh. Rencana program bela negara ini melandaskan diri secara hukum kepada UUD NRI 1945 dan UU RI No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara menyatakan, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang.

Dari dua pasal tersebut berpesan, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara.

UU tentang Pertahanan Negara mengamanatkan perlu adanya undang-undang khusus bela negara. Sementara program bela negara berlandaskan Peraturan Pemerintah atau Keppres. Landasan hukum ini sudah menyalahi amanat UU, kecuali Peraturan Pemerintah atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara.

Jadi sekarang yang perlu dipikirkan adalah, mendukung rencana program bela negara ini dengan menjadwalkan penyusunan undang-undang khususnya. DPR bersama Kemenhan harus menjadwalkan pembahasan undang-undang tersebut lebih lanjut.

Saya berharap kita semua mendukung program bela negara ini. Tapi program bela negara harus sesuai koridor perundang-undangan.

SUKAMTA
Anggota DPR dari Fraksi PKS
(hyk)
Berita Terkait
Politikus Perlu Manfaatkan...
Politikus Perlu Manfaatkan Medsos Gaet Suara Anak Muda
KPU Pakai Lagi Kotak...
KPU Pakai Lagi Kotak Suara Kardus, PKS Usulkan Flexiglass yang Transparan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Skenario Muluskan Parpol Tertentu Lolos ke Senayan
Politikus Perlu Gaet...
Politikus Perlu Gaet Suara Anak Muda Lewat Medsos, Begini Caranya
Bungkam Suara Oposisi,...
Bungkam Suara Oposisi, Politikus Singapura Dinyatakan Bersalah karena Berbohong kepada Parlemen
16 Daerah Pemungutan...
16 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Politikus PAN: Preseden Buruk bagi KPU
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved