Politikus PDIP Ungkap Skenario Muluskan Parpol Tertentu Lolos ke Senayan

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:54 WIB
loading...
Politikus PDIP Ungkap Skenario Muluskan Parpol Tertentu Lolos ke Senayan
Warga Palembang menggunakan hak suaranya mencoblos kertas suara Pileg dan Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024). FOTO/MPI/MUSHAFUL IMAM
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Deddy Yevry Sitorus mengaku mendapatkan informasi terkait skenario yang dicurigai untuk memuluskan partai politik tertentu melenggang ke Parlemen. Caranya dengan mengambil limpahan suara dan memanfaatkan surat suara tidak terpakai.

"Banyak orang yang katakanlah mencurigai gitu loh bahwa ini untuk kepentingan partai tertentu. Mencurigai ini ada operasi untuk menyelamatkan partai tertentu yang udah kebelet pengen masuk ke DPR," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Menurut Deddy, berdasarkan informasi yang diterima ada dua skenario yang dilakukan. Pertama, dengan mengambil limpahan suara dari partai politik yang juga berpotensi tak lolos ke Parlemen lantaran tidak mencapai ambang batas ( Parliamentary Threshold ) minimal sebesar 4%.



"Saya dengar kabar bahwa ada operasi agar suara partai kecil akan diambil untuk dialihkan, terutama Partai Perindo, Gelora, dan Partai Ummat," katanya.

Tak hanya memanfaatkan limpahan dari partai politik lain, kata Deddy, skenario kedua adalah memanfaatkan surat suara yang tidak terpakai dari setiap tempat pemungutan suara (TPS). Bahkan, surat suara yang tidak sah juga akan dimanfaatkan.

"Kan nggak ada yang mempersoalkan itu (surat suara tidak terpakai dan tidak sah) kalau dikasih ke partai tertentu," ujarnya.

Skenario itu, kata dia, muncul seiring keputusan KPU untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Menurutnya, penghentian rekapitulasi dengan alasan Sirekap hanyalah mengada-ada. Deddy justru menyebut di tingkat kecamatan ini lah potensi-potensi memanipulasi suara bisa terjadi.

"Karena setelah (rekapitulasi suara di Kecamatan) ini tidak mungkin Kotak suara dibuka, harus ke MK. Karena di sinilah utak-atik itu namanya kertas suara sisa, surat suara rusak, itu hanya mungkin di level kecamatan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)