Agus Minta Putusan MK Soal Pemeriksaan Anggota DPR Dihormati
Selasa, 29 September 2015 - 12:15 WIB
Agus Minta Putusan MK Soal Pemeriksaan Anggota DPR Dihormati
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemeriksaan anggota dewan harus melalui izin presiden. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Kita semua harus mengikuti putusan MK, karena MK ini adalah institusi yang berwenang memutuskan sengketa perundang-undangan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Bahkan, lanjut politikus Partai Demokrat itu, MK juga bisa memutuskan aturan yang ada dalam undang-undang (UU) yang dirasa belum sinkron dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahkan juga ketidaksinkronan undang-undang dengan UUD 1945, MK yang berhak memutuskan. MK ini keputusannya final and binding," jelas Agus.
Maka itu, Agus mengimbau kepada semua pihak untuk menjalankan putusan MK tersebut. "Sehingga keputusannya sudah tetap, maka siapapun juga termasuk anggota dewan harus patuh pada putusan itu dan harus dilaksanakan putusan itu," tandas Agus.
PILIHAN:
Selain Gatot dan Evi, KPK Juga Periksa Ketua PTUN Medan
Bareskrim Pastikan Perkara Suparman Marzuki Jalan Terus
"Kita semua harus mengikuti putusan MK, karena MK ini adalah institusi yang berwenang memutuskan sengketa perundang-undangan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Bahkan, lanjut politikus Partai Demokrat itu, MK juga bisa memutuskan aturan yang ada dalam undang-undang (UU) yang dirasa belum sinkron dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahkan juga ketidaksinkronan undang-undang dengan UUD 1945, MK yang berhak memutuskan. MK ini keputusannya final and binding," jelas Agus.
Maka itu, Agus mengimbau kepada semua pihak untuk menjalankan putusan MK tersebut. "Sehingga keputusannya sudah tetap, maka siapapun juga termasuk anggota dewan harus patuh pada putusan itu dan harus dilaksanakan putusan itu," tandas Agus.
PILIHAN:
Selain Gatot dan Evi, KPK Juga Periksa Ketua PTUN Medan
Bareskrim Pastikan Perkara Suparman Marzuki Jalan Terus
(kri)