Ini yang Dikhawatirkan dari Pembahasan Superkilat UU MK

Selasa, 01 September 2020 - 15:13 WIB
loading...
Ini yang Dikhawatirkan dari Pembahasan Superkilat UU MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) menjadi UU. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah menilai cepatnya pembahasan dan pengesahan RUU MK menjadi UU menegaskan kuatnya oligarki. Karenanya wajar apabila publik kemudian ramai-ramai mempermasalahkan.

“Usaha untuk merevisi UU MK cenderung terbaca begitu politis karena hanya berkisar di wilayah masa jabatan hakim belaka dan dengan proses pembahasan yang diagendakan superkilat, yakni berlangsung hanya kurang dari empat hari saja,” ujar Aulia dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (1/9/2020).

(Baca: DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang)

Menurut dia, seandainya perbaikan itu dibarengi dengan momentum yang tepat dan dengan beberapa substansi yang lebih komprehensif seperti penguatan antikorupsi kelembagaan, dan etika hakim, serta penambahan beberapa kewenangan yang sudah lama menjadi rekomendasi kajian-kajian akademik seperti constitutional complaint atau sebagainya, maka perevisian itu sudah tentu akan lebih mudah diterima.

Aulia mengkhawatirkan, di balik muatan revisi yang berputar pada masa jabatan memang tersembunyi kepentingan yang bersifat temporal dan transaksional. “Ini yang paling ditakutkan. bagaimana kemudian kuasa oligarki mulai menjalar ke kursi penjaga konstitusi. Setelah KPK, kini MK. Harapan akan negara hukum yang demokratis seakan tinggal bermakna semantik semata,” kata dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4244 seconds (0.1#10.140)