BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi
Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB
loading...
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu.
Perpres tersebut berpijak pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden sebagai pemangku kekuasaan pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi Corona (Covid-19).
"Jika dicermati perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres, pemerintah telah melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan, yaitu UUD 1945, pada Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan, Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Marwan Cik Asan, Senin (20/4/2020).
(Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020)
Kemudian Marwan melanjutkan, beberapa dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga tetap berlaku dalam Perppu 1/2020 yaitu, Pasal 3 Ayat (2) bahwa APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU dan Pasal 11 Ayat (3) bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara Perppu 1/2020 belum disetujui oleh DPR.
"Bahwa dasar penetapan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang belum mendapat persetuan DPR. Akan menjadi masalah besar bagi pemerintah jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR, maka landasan penerbitan Pepres menjadi kosong atau tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.
Kemudian, sambung Anggota Komisi CI DPR ini, postur APBN melaui Perpres juga melanggaran prinsip ketetanegaraan, khususnya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal penetapan perubahan postur APBN tanpa melibatkan DPR sama saja dengan menghilangkan salah satu fungsi DPR dalam hal penganggaran yang dijamin UUD 1945.
Perpres tersebut berpijak pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden sebagai pemangku kekuasaan pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi Corona (Covid-19).
"Jika dicermati perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres, pemerintah telah melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan, yaitu UUD 1945, pada Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan, Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Marwan Cik Asan, Senin (20/4/2020).
(Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020)
Kemudian Marwan melanjutkan, beberapa dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga tetap berlaku dalam Perppu 1/2020 yaitu, Pasal 3 Ayat (2) bahwa APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU dan Pasal 11 Ayat (3) bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara Perppu 1/2020 belum disetujui oleh DPR.
"Bahwa dasar penetapan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang belum mendapat persetuan DPR. Akan menjadi masalah besar bagi pemerintah jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR, maka landasan penerbitan Pepres menjadi kosong atau tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.
Kemudian, sambung Anggota Komisi CI DPR ini, postur APBN melaui Perpres juga melanggaran prinsip ketetanegaraan, khususnya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal penetapan perubahan postur APBN tanpa melibatkan DPR sama saja dengan menghilangkan salah satu fungsi DPR dalam hal penganggaran yang dijamin UUD 1945.
Lihat Juga :