BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi

Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB
loading...
BAKN DPR Nilai Perubahan...
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu.

Perpres tersebut berpijak pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden sebagai pemangku kekuasaan pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi Corona (Covid-19).

"Jika dicermati perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres, pemerintah telah melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan, yaitu UUD 1945, pada Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan, Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Marwan Cik Asan, Senin (20/4/2020).

(Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020)

Kemudian Marwan melanjutkan, beberapa dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga tetap berlaku dalam Perppu 1/2020 yaitu, Pasal 3 Ayat (2) bahwa APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU dan Pasal 11 Ayat (3) bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara Perppu 1/2020 belum disetujui oleh DPR.

"Bahwa dasar penetapan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang belum mendapat persetuan DPR. Akan menjadi masalah besar bagi pemerintah jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR, maka landasan penerbitan Pepres menjadi kosong atau tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Kemudian, sambung Anggota Komisi CI DPR ini, postur APBN melaui Perpres juga melanggaran prinsip ketetanegaraan, khususnya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal penetapan perubahan postur APBN tanpa melibatkan DPR sama saja dengan menghilangkan salah satu fungsi DPR dalam hal penganggaran yang dijamin UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Defisit APBN Semester...
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Libas Laos 4-0, Kokoh di Puncak Grup B
5 Data Ini Perlihatkan...
5 Data Ini Perlihatkan Bagaimana Tarif Impor Terbaru Trump Berdampak ke Ekonomi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved