Taufiqurrahman Pertimbangkan Laporkan Balik Hakim Sarpin
Senin, 28 September 2015 - 12:32 WIB
Taufiqurrahman Pertimbangkan Laporkan Balik Hakim Sarpin
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Andi Asrun mengatakan, perkara kliennya dengan Hakim Sarpin Rizaldi ialah persoalan sengketa pemberitaan.
Kata dia, hal ini juga berdasarkan surat dari Dewan Pers yang mereka miliki bahwa perkara itu merupakan sengketa pemberitaan sehingga cukup dengan hak jawab.
Andi juga menuturkan, kalau Sarpin sudah berulang kali menyampaikan komentar mengenai pernyataan Taufiq. Dirinya juga menyebut pernah ada statment Sarpin yang dipertimbangkan bisa dilaporkan ke polisi.
"Bahkan Pak Sarpin mengatakan dia muak melihat dua Komisioner KY itu. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu ya kan," terangnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Atas komentar itu pula dirinya mempertimbangkan untuk melaporkan balik Hakim Sarpin ke kepolisian. "Ini baru wacana artinya bagaimana kita, baru pertimbangan," kata dia.
Hal yang patut dipertimbangkan, lanjut Andi, ialah saat ini Mabes Polri tengah menangani perkara lain yang jauh lebih besar sehingga perlu dipikirkan secara matang apakah akan melaporkan hal tersebut atau tidak.
"Nanti ngomong juga dengan penyidik ini bagaimana pak. Pak Sarpin sudah menggunakan hak jawabnya kan dan berulang-ulang. Polisi banyak pekerjaan lebih penting ini," terangnya.
PILIHAN:
KPK Masih Dalami Peran Sekjen Nasdem Terkait Kasus PTUN Medan
Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan
Kata dia, hal ini juga berdasarkan surat dari Dewan Pers yang mereka miliki bahwa perkara itu merupakan sengketa pemberitaan sehingga cukup dengan hak jawab.
Andi juga menuturkan, kalau Sarpin sudah berulang kali menyampaikan komentar mengenai pernyataan Taufiq. Dirinya juga menyebut pernah ada statment Sarpin yang dipertimbangkan bisa dilaporkan ke polisi.
"Bahkan Pak Sarpin mengatakan dia muak melihat dua Komisioner KY itu. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu ya kan," terangnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Atas komentar itu pula dirinya mempertimbangkan untuk melaporkan balik Hakim Sarpin ke kepolisian. "Ini baru wacana artinya bagaimana kita, baru pertimbangan," kata dia.
Hal yang patut dipertimbangkan, lanjut Andi, ialah saat ini Mabes Polri tengah menangani perkara lain yang jauh lebih besar sehingga perlu dipikirkan secara matang apakah akan melaporkan hal tersebut atau tidak.
"Nanti ngomong juga dengan penyidik ini bagaimana pak. Pak Sarpin sudah menggunakan hak jawabnya kan dan berulang-ulang. Polisi banyak pekerjaan lebih penting ini," terangnya.
PILIHAN:
KPK Masih Dalami Peran Sekjen Nasdem Terkait Kasus PTUN Medan
Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan
(kri)