KPK Tetap Bisa Panggil Anggota DPR Tanpa Izin Presiden

Jum'at, 25 September 2015 - 19:42 WIB
KPK Tetap Bisa Panggil...
KPK Tetap Bisa Panggil Anggota DPR Tanpa Izin Presiden
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak perlu meminta izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian pasal 254 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak berdampak terhadap kelembagaan KPK.

Dalam pengujian pasal itu, MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR dalam proses penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK menghormati putusan MK tersebut.

"Namun sepengetahuan kami, KPK terikat dengan Undang-undang KPK yang bersifat spesialis, begitu pula dengan tata cara prosesualnya," kata Indriyanto kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).

Dengan demikian, lanjut dia, putusan MK itu tidak diartikan sebagai Lex Sine Scriptis bagi Undang-undang KPK.

"Kami terikat terhadap Undang-undang KPK. Bahwa ada perdebatan maka hal ini sebagai suatu kewajaran yang nantinya patut dihormati pula oleh pihak-pihak berkepentingan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, putusan MK itu juga hanya terikat pada tindak pidana umum (tipidum), bukan korupsi sebagai tindak pidana khusus. "Sama sekali tidak berdampak pada KPK ya," katanya.

MK pada Selasa 22 September 2015 lalu menerbitkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden.

Putusan itu diambil dalam sidang uji materi atau judicial review pasal 245 UU MD3. Uji materi itu diajukan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono sebagai pemohon perseorangan, ICJR sebagai pemohon Badan Hukum privat, serta Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Gugatan itu diajukan pemohon karena keberatan terhadap pasal yang menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR.


PILIHAN:


Kesaksian Jamaah Tragedi Mina


Megawati Ingin Pengganti Puan Tetap Bantu Jokowi
(dam)
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
KPK Anggap Putusan MK...
KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir
Anggota DPR Ini Apresiasi...
Anggota DPR Ini Apresiasi KPK Pajang Tersangka Korupsi
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved