KPK Tetap Bisa Panggil Anggota DPR Tanpa Izin Presiden

Jum'at, 25 September 2015 - 19:42 WIB
KPK Tetap Bisa Panggil...
KPK Tetap Bisa Panggil Anggota DPR Tanpa Izin Presiden
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak perlu meminta izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian pasal 254 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak berdampak terhadap kelembagaan KPK.

Dalam pengujian pasal itu, MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR dalam proses penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK menghormati putusan MK tersebut.

"Namun sepengetahuan kami, KPK terikat dengan Undang-undang KPK yang bersifat spesialis, begitu pula dengan tata cara prosesualnya," kata Indriyanto kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).

Dengan demikian, lanjut dia, putusan MK itu tidak diartikan sebagai Lex Sine Scriptis bagi Undang-undang KPK.

"Kami terikat terhadap Undang-undang KPK. Bahwa ada perdebatan maka hal ini sebagai suatu kewajaran yang nantinya patut dihormati pula oleh pihak-pihak berkepentingan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, putusan MK itu juga hanya terikat pada tindak pidana umum (tipidum), bukan korupsi sebagai tindak pidana khusus. "Sama sekali tidak berdampak pada KPK ya," katanya.

MK pada Selasa 22 September 2015 lalu menerbitkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden.

Putusan itu diambil dalam sidang uji materi atau judicial review pasal 245 UU MD3. Uji materi itu diajukan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono sebagai pemohon perseorangan, ICJR sebagai pemohon Badan Hukum privat, serta Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Gugatan itu diajukan pemohon karena keberatan terhadap pasal yang menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR.


PILIHAN:


Kesaksian Jamaah Tragedi Mina


Megawati Ingin Pengganti Puan Tetap Bantu Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0005 seconds (0.1#10.140)