KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir
Kamis, 30 April 2026 - 17:41 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat ditunjuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat ditunjuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah. KPK menilai putusan itu memberikan kepastian hukum.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).
Menurut Budi, lahirnya putusan ini menandakan tak ada lagi ruang multitafsir terkait jabatan pimpinan KPK. Di sisi lain, putusan tersebut tetap menjaga muruah independensi lembaga.
Baca juga: HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).
Menurut Budi, lahirnya putusan ini menandakan tak ada lagi ruang multitafsir terkait jabatan pimpinan KPK. Di sisi lain, putusan tersebut tetap menjaga muruah independensi lembaga.
Baca juga: HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah
Lihat Juga :