Kemunduran, Putusan MK Tentang Aturan Pemeriksaan Anggota DPR
Rabu, 23 September 2015 - 19:34 WIB
Kemunduran, Putusan MK Tentang Aturan Pemeriksaan Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin presiden dikritik.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai aturan tersebut sebagai sebuah kemunduran.
"Sebelumnya memang diatur pemeriksaan anggota Dewan yang harus memiliki izin dari presiden terlebih dahulu namun akhirnya diubah dengan tak harus meminta izin dari Presiden," ujar Trimedya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Aturan itu tertuang dalam putusan MK terhadap judicial review atau uji materi Pasal 25 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang diajukan Perkumpulkan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Mereka mempersoalkan tentang aturan yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPR harus izin Najelis Kehormatan Dewan.
Trimedya mengimbau agar Presiden tak berlama-lama dalam memberikan izin pemeriksaan anggota DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan semua pihak harus menghormati putusan MK. Sebaliknya, Aziz menilai putusan MK bukan sebuah kemunduran.
"Saya kira tidak," ujar Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Aziz yakin Presiden akan memberikan keleluasaan pemeriksaan jika pemanggilan kepada anggota Dewan sesuai fakta.
PILIHAN:
Keberanian Adnan Buyung di Mata Loyalis Anas Urbaningrum
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai aturan tersebut sebagai sebuah kemunduran.
"Sebelumnya memang diatur pemeriksaan anggota Dewan yang harus memiliki izin dari presiden terlebih dahulu namun akhirnya diubah dengan tak harus meminta izin dari Presiden," ujar Trimedya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Aturan itu tertuang dalam putusan MK terhadap judicial review atau uji materi Pasal 25 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang diajukan Perkumpulkan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Mereka mempersoalkan tentang aturan yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPR harus izin Najelis Kehormatan Dewan.
Trimedya mengimbau agar Presiden tak berlama-lama dalam memberikan izin pemeriksaan anggota DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan semua pihak harus menghormati putusan MK. Sebaliknya, Aziz menilai putusan MK bukan sebuah kemunduran.
"Saya kira tidak," ujar Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Aziz yakin Presiden akan memberikan keleluasaan pemeriksaan jika pemanggilan kepada anggota Dewan sesuai fakta.
PILIHAN:
Keberanian Adnan Buyung di Mata Loyalis Anas Urbaningrum
(dam)