Jaksa Agung Minta Pasal Penghinaan Presiden Masuk RUU KUHP
A
A
A
JAKARTA - Dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPR bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, pasal penghinaan terhadap presiden ikut menjadi salah satu pembahasan untuk masuk dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Prasetyo, meminta agar pasal penghinaan presiden terserbut tetap dimasukan ke dalam KUHP. "Kami berpendapat pasal penghinaan tetap dipertahankan dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Kendati demikian, dia meminta agar ada penyesuaian terlebih dahulu terkait pasal tersebut, supaya tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah membatalkan pasal penghinaan tersebut di putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto. Dia mengatakan, meski pasal penginaan terhadap presiden menimbulkan banyak perdebatan, namun jika pasal penghinaan ini tidak ada, maka tak sejalan dengan pasal lain di RUU KUHP yang memuat pasal soal aturan perlindungan bagi kepala negara dan wakil kepala negara asing dari penghinaan.
"Kalau ada UU yang mengatur perlindungan terhadap kepala negara dan wakil negara asing dari penghinaan, harusnya untuk kepala dan wakil kepala negara sendiri juga ada," tandasnya.
PILIHAN:
Ini Pihak-pihak yang Disebut SDA Nikmati Sisa Kuota Haji 2012
Hanura Tak Sudi Jatah Menterinya Dikurangi karena PAN
Prasetyo, meminta agar pasal penghinaan presiden terserbut tetap dimasukan ke dalam KUHP. "Kami berpendapat pasal penghinaan tetap dipertahankan dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Kendati demikian, dia meminta agar ada penyesuaian terlebih dahulu terkait pasal tersebut, supaya tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah membatalkan pasal penghinaan tersebut di putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto. Dia mengatakan, meski pasal penginaan terhadap presiden menimbulkan banyak perdebatan, namun jika pasal penghinaan ini tidak ada, maka tak sejalan dengan pasal lain di RUU KUHP yang memuat pasal soal aturan perlindungan bagi kepala negara dan wakil kepala negara asing dari penghinaan.
"Kalau ada UU yang mengatur perlindungan terhadap kepala negara dan wakil negara asing dari penghinaan, harusnya untuk kepala dan wakil kepala negara sendiri juga ada," tandasnya.
PILIHAN:
Ini Pihak-pihak yang Disebut SDA Nikmati Sisa Kuota Haji 2012
Hanura Tak Sudi Jatah Menterinya Dikurangi karena PAN
(kri)