Berkas Perkara Bupati Empat Lawang dan Istrinya Sudah P21

Rabu, 02 September 2015 - 21:23 WIB
Berkas Perkara Bupati...
Berkas Perkara Bupati Empat Lawang dan Istrinya Sudah P21
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni. Berkas kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 segera dilimpahkan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Berkas perkara yang sudah lengkap alias P21 disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Sirra Prayuna, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," jelas Sirra di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Menurut Sirra, JPU memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang untuk pasangan suami istri ini kemungkinan akan digelar di Jakarta.‬

‪"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," ungkapnya.

Dari pantauan Sindonews, pasangan suami istri tersebut terlihat tampil mesra usai menjalani pemeriksaan KPK. Bahkan, keduanya terlihat bergandengan tangan saat akan masuk ke mobil tahanan yang membawa mereka.

Budi minta didoakan agar persidangannya bersama istrinya berjalan lancar. "Mohon doa restu ya," tukasnya.

Dalam dakwaannya, mantan Ketua MK Akil Mochtar disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.

Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Budi dan istrinya sebagai tersangka.

Budi dan sang istri diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.

PILIHAN:

Brigjen Victor: Kalau Gertakan, Urat Takut Kita Sudah Putus

Kabareskrim: Yang Saya Lakukan Membantu Perekonomian Nasional
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)