Berkas Perkara Bupati Empat Lawang dan Istrinya Sudah P21

Rabu, 02 September 2015 - 21:23 WIB
Berkas Perkara Bupati...
Berkas Perkara Bupati Empat Lawang dan Istrinya Sudah P21
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni. Berkas kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 segera dilimpahkan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Berkas perkara yang sudah lengkap alias P21 disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Sirra Prayuna, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," jelas Sirra di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Menurut Sirra, JPU memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang untuk pasangan suami istri ini kemungkinan akan digelar di Jakarta.‬

‪"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," ungkapnya.

Dari pantauan Sindonews, pasangan suami istri tersebut terlihat tampil mesra usai menjalani pemeriksaan KPK. Bahkan, keduanya terlihat bergandengan tangan saat akan masuk ke mobil tahanan yang membawa mereka.

Budi minta didoakan agar persidangannya bersama istrinya berjalan lancar. "Mohon doa restu ya," tukasnya.

Dalam dakwaannya, mantan Ketua MK Akil Mochtar disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.

Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Budi dan istrinya sebagai tersangka.

Budi dan sang istri diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.

PILIHAN:

Brigjen Victor: Kalau Gertakan, Urat Takut Kita Sudah Putus

Kabareskrim: Yang Saya Lakukan Membantu Perekonomian Nasional
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved